Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Warga dari Luar Daerah Bisa Mencoblos, KPU Pelalawan Susun DPT Tambahan Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Warga dari luar daerah bisa mencoblos di Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2024 mendatang meski tidak terdaftar dalam DPT Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
KPU Pelalawan mengesahkan DPT beberapa waktu lalu. Warga dari luar daerah bisa mencoblos di Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2024 mendatang meski tidak terdaftar dalam DPT Pelalawan. 

Pemilih ini tersebar di 1.106 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 118 desa dan kelurahan serta 12 kecamatan.

Dari total DPT itu sebanyak 947 orang merupakan kategori pemilih baru.

Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat mencapai 2.858, perbaikan data pemilih sebanyak 3.815, dan pemilih potensial non KTP elektronik ada 8.229 orang.

"DPT inilah yang digunakan pada Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti, baik Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif, Pilpres maupun Pileg," tukas Wan Kardiwandi.

Adapun rincian DPT di setiap kecamatan yakni Ukui 29.371 pemilih, Pangkalan Kerinci mencapai 69.075, Pangkalan Kuras ada 43.985, Pangkalan Lesung 20.069.

Kecamatan Langgam 24.215, Pelalawan 13.527.

Kemudian Kerumutan 17.750, Bunut 10.783, Teluk Meranti 13.430, Kuala Kampar 13.203.

Kecamatan Bandar Sekijang 13.502, dan Bandar Petalangan 12.210 pemilih.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved