Sidang Kasus Suap Eks Kepala Kanwil BPN
Sama Seperti Istri Kedua, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tolak Jadi Saksi di Sidang Suap
Selain istri kedua,anak dan menantu, istri pertama eks Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir yang bernama Eva Rusnati juga menolak bersaksi di sidang suap
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Istri pertama eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir, yang bernama Eva Rusnati menolak bersaksi di sidang, Senin (24/7/2023).
Pada sidang sebelumnya, Selasa (18/7/2023) pekan lalu, istri kedua M Syahrir yang bernama Juli Sasmita juga menolak bersaksi.
Juli Sasmita hadir di persidangan lewat video conference karena sedang berada di Sumatera Selatan.
Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dua kali memanggil Juli Sasmita untuk hadir di sidang Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu pada 11 Juli 2023 dan 18 Juli 2023. Namun Juli Sasmita mangkir.
Juli menyampaikan penolakan tidak secara resmi, hanya melalui penasihat hukum terdakwa M Syahrir.
Atas ketidakhadiran Juli Sasmita itu, majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa, Senin (17/7/2023). Hakim memintanya hadir.
Meski akhirnya hadir via video conference namun wanita 32 tahun itu kembali menyatakan menolak memberi kesaksian untuk suaminya tersebut.
Hakim ketua Salomo Ginting, awalnya memastikan hubungan antara Juli Sasmita dan Syahrir.
"Saya istri Pak M Syahrir," kata Juli.
Hakim menanyakan kesediaan Juli Sasmita untuk menjadi saksi bagi Syahrir. "Saya tidak bersedia sebagai saksi Yang Mulia," tuturnya.
Hakim menerima penolakan dari Juli Sasmita. "Sebagai istri terdakwa, saudara berhak mengundurkan diri," ucap hakim Salomo.
Atas penolakan tersebut, hakim mempertanyakan kesediaan dari terdakwa Syahrir. Dalam hal ini, Syahrir menyatakan menerima.
"Terdakwa juga tidak keberatan saudara mengundurkan diri. Silahkan meninggalkan zoom," ucap hakim Salomo kepada Juli Sasmita.
Diketahui, Juli Sasmita telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Keterangan itu sudah disampaikan degan benar dan ditandatangani oleh Juli Sasmita.
Istri Pertama, Anak-anak dan Menantu Juga Tolak Bersaksi
Tak hanya istri kedua, istri pertama Syahrir yang bernama Eva Rusnati, anak-anak dan menantu Syahrir juga menolak memberi keterangan sebagai saksi.
Hal ini disampaikan mereka saat hadir secara virtual atau lewat skema video conference dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istri M Syahrir, Eva Rusnati berikut 5 anaknya, Indah Ismiansyah, I Agassi, Ardiansyah, Adi Firmansyah, Verdiansyah dan seorang menantunya Deni Marzuki, kompak menyatakan menolak untuk bersaksi.
Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting, menanyakan kesediaan mereka satu persatu.
Termasuk mempertanyakan soal hubungan kekeluargaan mereka dengan terdakwa Syahrir.
Alhasil, istri, para anak dan menantu Syahrir sama-sama menyatakan menolak untuk bersaksi karena ada hubungan kekeluargaan.
"Bersedia jadi saksi? " tanya hakim.
"Kami mundur Yang Mulia, karena ada hubungan kekeluargaan," jawab mereka.
Hakim juga menanyakan soal kebenaran keterangan yang mereka berikan dalam BAP saat diperiksa KPK.
Mereka menyatakan jika keterangan yang mereka berikan, benar adanya.
Terkait hal ini, terdakwa Syahrir pun tak keberatan. Alhasil, mereka pun dipersilakan oleh hakim untuk meninggalkan video conference via zoom tersebut.
Terima Gratifikasi
Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya menyebut Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara.
Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.
Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.
Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.
Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tamah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari.
Lalu, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.
M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Di antaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.
Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta.
Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.
Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar.
Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.
Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta.
Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.
Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Seperti sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.
JPU menjerat Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI Nomor .31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
| Kasus Dugaan Suap Terdakwa Eks Kepala Kanwil BPN Riau, Hakim Agendakan Sidang Tuntutan Pekan Depan |
|
|---|
| Diduga Terima Suap Rp 20 M Lebih, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dikonfirmasi Sejumlah Barang Bukti |
|
|---|
| Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dikonfirmasi Sejumlah Barang Bukti oleh JPU KPK Saat Sidang Lanjutan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Diduga Terima Suap Rp 20 M Lebih, Eks Kakanwil BPN Riau Kembali Disidang Hari Ini |
|
|---|
| Selain Anak dan Menantu, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Juga Tolak Bersaksi di Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-eks-kepala-bpn-riau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.