Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lina Mukherjee Menangis dan Ketakutan Jalani Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama

Meski awalnya tetap tersenyum, air mata Lina Mukherjee tumpah saat akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023).

Editor: Sesri
Sripoku.com/Oki Pramadani
Air mata Lina Mukherjee tumpah saat akan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023). 

"Saya punya kuasa hukum, tapi saya selama ini (di ruang tahanan) belum ada komunikasi," kata Lina.

JPU sempat menjelaskan alasan Lina Mukherjee tidak didampingi kuasa hukum karena penasehat hukum belum menerima surat kuasa.

"Maaf yang mulia, sebelum persidangan hari ini kami sudah mencoba untuk mengkonfirmasi, namun ternyata mereka belum menerima surat kuasa dari yang bersangkutan," ujar JPU pada hakim.

Setelah mendengar hal tersebut, majelis hakim mengatakan akan memberikan penasihat hukum mana kala Lina tak memiliki penasihat hukum karena itu merupakan hak dari terdakwa.

Oleh karena itu majelis Hakim menanyakan kepada Lina apakah mau menggunakan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang atau tidak.

"Iya boleh yang mulia," katanya.

Setelah itu sidang sempat di skors untuk memanggil penasihat hukum dari Posbakum untuk mendampingi Lina.

Setelah beberapa saat, anggota posbakum yang ditunjuk untuk mendampingi Lina yakni Supendi SH MH.

Persidangan perdana ini dipimpin oleh haki. Ketua Romi Sinatra dan dua hakim anggota yakni Agung Ciptoadi dan Pitriadi, serta untuk Panitera Pengganti yakni Jeiny Syahputri.

( Tribunpekanbaru.com / Sripoku.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved