Sidang Kasus Suap Eks Kepala Kanwil BPN
BREAKING NEWS: Diduga Terima Suap Rp 20 M Lebih, Eks Kakanwil BPN Riau Kembali Disidang Hari Ini
Pemeriksaan eks Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir, terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin HGU kembali digelar
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Rinal Maradjo
Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar.
Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.
Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta.
Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.
Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Di antaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya..
JPU menjerat M Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda )
| Kasus Dugaan Suap Terdakwa Eks Kepala Kanwil BPN Riau, Hakim Agendakan Sidang Tuntutan Pekan Depan |
|
|---|
| Diduga Terima Suap Rp 20 M Lebih, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dikonfirmasi Sejumlah Barang Bukti |
|
|---|
| Eks Kepala Kanwil BPN Riau Dikonfirmasi Sejumlah Barang Bukti oleh JPU KPK Saat Sidang Lanjutan |
|
|---|
| Sama Seperti Istri Kedua, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tolak Jadi Saksi di Sidang Suap |
|
|---|
| Selain Anak dan Menantu, Istri Pertama Eks Kepala Kanwil BPN Riau Juga Tolak Bersaksi di Sidang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.