Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis Eks Kakanwil BPN Riau

Eks Kakanwil BPN Riau Terdakwa Korupsi dan TPPU dan JPU KPK Pikir-pikir Atas Vonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi dan TPPU dan JPU KPK masih pikir-pikir atas vonis 12 tahun penjara dari majelis hakim.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang vonis eks Kepala Kanwil BPN Riau Muhammad Syahrir, Kamis (31/8/2023). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tak sampai disitu, Syahrir dituntut pula membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, JPU KPK menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya tidak berterus terang atas perbuatannya.

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," ungkap JPU KPK.

Sementara yang meringankan bagi terdakwa yakni memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum.

Dalam dakwaan JPU KPK terungkap, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tamah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.

M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau. Diantaranya, dari Risna Virgianto yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2019 sampai tahun 2021 sebesar Rp15 juta.

Kemudian dari Satimin terkait pengurusan tanah terlantar/permohonan HGU PT Peputra Supra Jaya pada tahun 2020 sebesar Rp20 juta. Jusman Bahudin terkait pengurusan pendaftaran HGU PT Sekarbumi Alam Lestari sebesar Rp80 juta.

Lalu dari Ahmad Fahmy Halim terkait pengurusan perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia sebesar Rp1 miliar. Siska Indriyani selaku Notaris/PPAT di Kabupaten Kampar sebesar Rp30 juta.

Dari Indra Gunawan terkait pengurusan HGU PT Safari Riau/PT ADEI Plantation & Industry sebesar Rp10 juta. Suhartono terkait pengurusan perpanjangan HGU First Resource Group (antara lain PT Riau Agung Karya Abadi, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Surya Intisari Raya, PT Meridan Sejati Surya Plantation) sebesar Rp15 juta dan menerima uang terkait jabatannya Rp15.188.745.000.

Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, rumah toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved