Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Oknum Lurah yang Diduga Lecehkan Anggota Panwaslu di Pekanbaru Dibebastugaskan Usai Jadi Tersangka

Lurah Tanjung Rhu, RU akhirnya dibebastugaskan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap seorang wanita

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi.Lurah Tanjung Rhu, RU akhirnya dibebastugaskan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap anggota panwaslu beberapa waktu lalu. 

"Cerita yang sebenarnya, bukan seperti pengakuan M. Aslinya M bersama temannya F, saat mau pamit pulang dari kantor saya, bersalaman dengan mencium tangan. Saat ingin melepaskan, punggung tangan kanan saya mengenai bagian sensitifnya (buah dada). Itu tak sengaja, karena posisinya menunduk," aku Lurah R dengan suara lantang.

Disinggung apa yang terjadi selanjutnya, Lurah R menerangkan, setelah bersalaman dia buru-buru ke luar kantor, karena harus ke Kantor Camat Limapuluh, untuk menandatangani surat.

"Makanya saya heran, kok dibilang pelecehan seksual. Nggak mungkin saya berbuat sekonyol itu, karena saya juga punya keluarga. Saya mohon, jangan hukum saya dengan keterangan yang bukan-bukan," jelas mantan Lurah Suka Ramai Pekanbaru ini lagi.

Di matanya, Anggota Panwaslu M tersebut, merupakan mitra kerjanya saja. Sejak M dilantik jadi Panwaslu, memang beberapa kali dirinya berkomunikasi.

Bahkan saat turun menyapa masyarakat, bertemu dengan M di rumah orangtuanya. Karena saat itu membawa bantuan, maka dirinya memberikan juga kepada keluarga M bantuan tersebut.

"M itu, Ibu anak tiga yang tidak ada suaminya lagi. Kadang kalau ada bantuan dari kantor, kita bantu dia. Jadi, saya heran kenapa kok saya dibilang melecehkannya," sebut Lurah R lagi.

Lurah R memastikan juga, bahwa kejadian ini sudah disampaikannya ke Bhabinkamtibmas di wilayah Limapuluh, sebagai bahan klarifikasi.

Meski demikian, polisi tetap memproses laporan wanita petugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berinisial MYA itu.

Hingga akhirnya oknum Lurah tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum Lurah itu setelah penyidik sebelumnya dilakukan gelar perkara.

"Pada Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terlapor diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, satusnya dinaikkan menjadi tersangka," katanya, Sabtu (9/9/2023).

Lanjut Bagus, proses penanganan perkara dilakukan setelah adanya pelaporan dari korban MYA, yakni dengan laporan polisi nomor: LP/144/VIII/2023/Sektor Limapuluh, pada 30 Agustus 2023.

Kejadian dugaan pelecehan seksual bermula saat korban selaku petugas Panwaslu yang bekerja di Kantor Lurah Tanjung Rhu, hendak pamit pulang usai bekerja kepada pelaku.

"Korban bersalaman dengan pelaku. Setelah itu diduga pelaku meraba dada korban," sebut Bagus.

Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan kantor dengan sepeda motor.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved