Kasus Pesta Seks Orgy di Semanggi, Pelaku Sebar Undangan di Medos, Bayar 1 Juta untuk Bisa Gabung
polisi kini menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks atau orgy di Semanggi Jakarta Selatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisi kini kembali mengungkap kasus asusila yang melibatkan beberapa orang di dalamnya.
kasus tersebut, yakni pesta seksi atau Orgy di sebuah apartemen di Semanggi Jakarta Selatan.
Dari penangkapan yang dilakukan, polisi kini menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks atau orgy itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan dari empat tersangka, satu orang di antaranya merupakwn inisiator.
"Dan berhasil mengungkap tiga orang tersangka masing-masing inisial GA asli dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, yang kedua saudara YM asli dari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor dan satu lagi JF dari daerah Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," sambungnya.
Adapun para tersangka ini menyebarkan undangan kegiatan pesta seks tersebut dengan menggunakan media sosial.
Nantinya, akan ada harga yang ditawarkan untuk para peserta yang akan bergabung dalam pesta seks tersebut.
"Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, kata Bintoro, pesta orgy ini ternyata bukan kali pertama di gelar. Melainkan sudah tiga kali dilakukan.
Bahkan, Bintoro menyebut usai menggelar pesta orgy di Jakarta Selatan, para tersangka juga sudah berencana untuk menggelarnya di wilayah lain.
"Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pesta seks orgy di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan dengan menangkap sejumlah orang termasuk event organizer (EO).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengungkapan ini berkat laporan masyarakat kepada dirinya melalui hotline.
| Ayah Siswa SMPN di Sawahlunto yang Tewas Tergantung di Kelas Minta Polisi Usut Penyebab Kematian |
|
|---|
| Akhir dari Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi Itu Kini Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi 20 Tahun |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 149 150 Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Antusias Bank Jatah dengan Keberhasilan Bioavtur: Siap Berkolaborasi Demi Hilirisasi Energi |
|
|---|
| Cara Licik Oknum Polisi Curi Mobil Perwira Mabes Polri, Terbongkar karena GPS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kasus-Pesta-Seks-Orgy-di-Semanggi-Pelaku-Sebar-Undangan-di-Medos-Bayar-1-Juta-untuk-Bisa-Gabung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.