12 Saksi Hadir di Sidang M Adil
Bupati Kepulauan Meranti Terdakwa Korupsi Potong UP dan GU 10 Persen, Hakim Bilang Ini ke Kepala OPD
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru merasa heran dengan pengakuan para saksi sidang kasus korupsi M Adil.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, merasa heran dengan pengakuan para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, Selasa (26/9/2023).
Saksi yang hadir ini berjumlah 12 orang. Mereka merupakan para kepala dan bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Meranti.
Mereka dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan perihal pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen pada setiap OPD. Uang potongan itu lalu disetor ke Bupati Adil.
Para kepala OPD, mengaku hanya menjalankan perintah. Mereka juga takut, lantaran Adil mengancam akan memindahkan mereka ke pulau terluar di Kepulauan Meranti.
Mendengar pengakuan ini, hakim pun mengingatkan bahwa uang tersebut merupakan uang negara yang harus digunakan sesuai peruntukkannya.
"Apa memang takut sampai mau memotong UP dan GU 10 persen?,” tegas hakim Adrian Hutagalung, dan hakim Salomo Ginting.
Baca juga: BREAKING NEWS: 12 Saksi Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif
Baca juga: Kadiskes Kepulauan Meranti Sebut Fitria Nengsih Ancam Lapor Bupati Jika Tak Setor Dana Ini
"Kalau saya karena melanjutkan saja Yang Mulia," ucap Fajar Triasmoko, Plt Kadis PUPR Kepulauan Meranti yang hadir sebagai saksi.
Jawaban lain datang dari Piskot Ginting, Kadis Perhubungan Kepulauan Meranti.
Hal senada juga disampaikan Eko Setiawan, Plt Kepala BPBD Kepulauan Meranti. Ia tak menampik jika dirinya takut dipindahkan, namun karena ada alasan tersendiri.
“Kalau pribadi tak takut Pak. Cuma ingat anak dan istri yang jauh," tutur Eko.
Kadisdukcapil Kepulauan Meranti, Agustia Widodo pun, mengaku takut.
“Saya juga tak takut pak. Cuma kondisi sakit,” akunya.
Hakim lantas mengingatkan agar para saksi tidak takut dan gentar kalau diminta melakukan hal yang melanggar hukum.
"Tak usah takut, gentar. Kalian ujung tombak, harus berani dipindahkan ke pulau terluar pun di Indonesia. Biar uang negara akan pas di pos masing-masing," pesan hakim Adrian.
Baca juga: Saksi Ungkap Curhat Mantan Kadis PUPR Kepulauan Meranti di Sidang Korupsi M Adil: Pening Hah!
“Jika kalian bersatu, pimpinan pun tak akan berani sama kalian. Kembali Kepulauan Meranti. Bangun meranti jadi yang terbaik. Jangan takut," tegas Adrian lagi.
| Kadiskes Kepulauan Meranti Sebut Fitria Nengsih Ancam Lapor Bupati Jika Tak Setor Dana Ini |
|
|---|
| Saksi Ungkap Curhat Mantan Kadis PUPR Kepulauan Meranti di Sidang Korupsi M Adil: Pening Hah! |
|
|---|
| Saksi Setor Potongan UP dan GU ke Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Takut Dipindah ke Pulau Terluar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 12 Saksi Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.