Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

12 Saksi Hadir di Sidang M Adil

Bupati Kepulauan Meranti Terdakwa Korupsi Potong UP dan GU 10 Persen, Hakim Bilang Ini ke Kepala OPD

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru merasa heran dengan pengakuan para saksi sidang kasus korupsi M Adil.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Para saksi yang dihadirkan JPU KPK di sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti non aktif, Muhammad Adil, Selasa (26/9/2023). 

Dari keterangan para saksi ini, terungkap pula bahwa eks Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, memiliki peran besar dalam pusaran korupsi M Adil.

Peran Fitria Nengsih, antara lain menyampaikan soal pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen dari masing-masing OPD, mengatur penyetoran uang, dan lain-lain.

Salah satu saksi, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti, M Fahri menyebut, ia sempat dipanggil ke kantor dinas Bupati Adil sekitar pertengahan tahun 2022.

Sesampainya di sana dipaparkan Fahri, ada pembahasan soal UP dan GU yang dipotong 10 persen.

"Waktu itu dipanggil ke ruang kerja bupati, saya datang ke sana, ketemu Buk Neng (Fitria Nengsih, red). Terkait GU dipotong 10 persen. Sementara saya tidak menjawab," tuturnya.

Saat awal pencairan GU diungkapkan Fahri, pihaknya belum bisa menyetor uang pemotongan lantaran adanya pekerjaan riil yang harus diselesaikan.

"Saya lalu rapat dengan bendahara dan kepala bidang, saya minta bantu penyerahan ke Bu Neng," ulas Fahri.

Ia menyebut, alhasil para kepala bidang (Kabid) di Diskes Kepulauan Meranti, mengumpulkan uang secara patungan. Pada tahun 2022, terjadi 3 kali penyerahan uang dengan masing-masing Rp20 juta. Maka total Rp60 juta.

Atas hal ini, JPU KPK mempertanyakan, mengapa saksi dan para kepala OPD lainnya, mau menuruti permintaan Fitria Nengsih.

"Kenapa nurut sama Nengsih?," tanya JPU.

"Semuanya seperti itu, kalau tidak dikasih GU lambat cair," papar Fahri.

Bahkan disebut Fahri, dalam satu kesempatan saat dana GU sudah masuk ke rekening dinas, seketika itu pula Fitria Nengsih menelfonnya.

"Bu Neng tanya, GU sudah cair, kenapa belum diserahkan? Saya bilang belum bisa serahkan. Terus dia tanya lagi, yang lain bisa kenapa bapak belum bisa? Nanti saya laporkan ke Bupati katanya," ujar Fahri menceritakan percakapannya dengan Fitria Nengsih kala itu.

Masih dalam kesaksiannya, Fahri berujar jika dirinya pernah punya hutang pekerjaan di tahun 2021. Hutang ini terkait pekerjaan di daerah Sungai Tohor.

"Saya pinjam uang, dikasih sama Bupati. Uangnya dari Bu Neng. Saya dipanggil Bupati, segera diselesaikan (pekerjaan tersebut). Nilainya Rp200 juta. Bupati perintah ambil uang ke Bu Neng," beber Fahri.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved