Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kades Korupsi Dana CSR

Dipakai Beli Tanah dan Operasional Desa, Ini Modus Kades di Pelalawan Korupsi Dana CSR Perusahaan

Kades Pangkalan Terap dan tim pemberdayaan desa ditahan di POlres Pelalawan setelah melakukan korupsi dana CSR dari perusahaan

|
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Kades Pangkalan Terap berinisial TM dan Tim Pemberdayaan Desa berinsial NB, UJ, dan DM dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelalawan karena tersandung kasus Tipikor dana CSR perusahaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kepala Desa (Kades) Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti berinisial TM sudah empat hari mendekam dalam sel tahanan Mapolres Pelalawan.

TM resmi ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres pada Senin (2/10/2023) lalu.

Kades TM diterungku Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan bersama tiga orang lainnya yang merupakan Tim Pemberdayaan Desa (TPD) Pangkalan Terap berinisial NB, UJ, dan DM.

Mereka ditahan lantaran diduga menyelewengkan dana Community Social Responsbility (CSR) dari perusahaan yang diberikan ke Desa Pangkalan Terap.

Dana CSR yang ditilap keempat tersangka sebesar Rp 200 juta yang diserahkan perusahaan tersebut pada tahun 2021 silam.

"Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa 9 orang saksi. Ditambah ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK kepada Tribunpekanbaru.com , Kamis (6/10/2023).

Adapun saksi yang diperiksa selama proses penyelidikan dan penyidikan di Unti Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan yakni perangkat desa serta Tim Pemberdayaan Desa (TPD) dan pihak lainnya.

Kemudian penyidik meminta pendapat ahli dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Untuk memastikan jika dana CSR dari perusahaan swasta yang disalurkan ke Anggara Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masuk dalam kategori keuangan negara.

Sedangkan untuk ahli perhitungan kerugian negara, penyidik meminta dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Pelalawan.

Tim dari APIP Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kades TM dan teman-temannya.

Hingga diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp 200 juta.

"Inspektorat menilai semua dana CSR itu masuk dalam kerugian negara atau total lose. Itu perhitungan dari APIP," tambah Kasat Amru Abdullah.

Adapun modus tersangka TM, NB, UJ, dan DM dalam menyelewengkan dana CSR yakni ketika Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti mendapatkan dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sebesar Rp 200 juta.

Uang itu dialokasikan untuk pembelian lahan atas nama desa yang kemudian akan diolah dan manfaatnya bagi desa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved