Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kades Korupsi Dana CSR

Dipakai Beli Tanah dan Operasional Desa, Ini Modus Kades di Pelalawan Korupsi Dana CSR Perusahaan

Kades Pangkalan Terap dan tim pemberdayaan desa ditahan di POlres Pelalawan setelah melakukan korupsi dana CSR dari perusahaan

|
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Kades Pangkalan Terap berinisial TM dan Tim Pemberdayaan Desa berinsial NB, UJ, dan DM dijebloskan ke sel tahanan Polres Pelalawan karena tersandung kasus Tipikor dana CSR perusahaan. 

Sebelum pencairan dana, pihak desa yang dipimpin Kades TM dan pihak perusahaan mencari lokasi lahan yang akan dibeli.

Tersangka TM sebagai pimpinan Desa Pangkalan Tetap membentuk tim pemberdayaan desa yang pengurusnya diisi oleh tersangka NB, UJ, dan DM.

Setelah lahan dicari akhirnya didapatkan dan ditetapkanlah lokasi lahan yang akan dibeli dengan harga Rp 200 juta.

Pihak desa, tim pemberdayaan desa, dan perusahaan swasta itu menyepakati lokasi tanah tersebut dengan harganya.

Alhasil dana CSR yang dijanjikan perusahaan dicarikan pada akhir tahun 2021 lalu ke pihak desa.

Seiring berjalannya waktu, ternyata Kades TM dan tim pemberdayaan desa tidak kunjung membeli tanah yang disepakati sebelumnya dengan perusahaan pemberi CSR.

Sampai pertengahan tahun 2022, pembelian tanah untuk desa itu tak kunjung terealisasi.

Alhasil praktik korupsi ini tercium oleh Satreskrim Polres Pelalawan dan mulai melakukan penyelidikan pada Juni 2022.

Penyidik memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dalam proses mengumpulkan bahan dan keterangan atau Pulbaket.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan menemukan ada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini, setelah memeriksa saksi-saksi serta ahli.

Selanjutnya status perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Maret 2023 lalu.

Proses pemeriksaan lebih intens terhadap para saksi dan menyita dokumen pendukung lainnya.

Kepada polisi tersangka sempat mengaku telah membeli tanah dari dana CSR untuk desa, namun lokasinya tidak di lahan yang ditetapkan.

Melainkan jauh dari Desa Pangkalan Terap yakni di Desa Pulau Muda yang juga di Kecamatan Teluk Meranti.

Namun ketika suratnya diminta, pada surat yang tertera nama Kades TM dan bukan desa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved