Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

GRT Anak Anggota DPR Jadi Tersangka Pembunuhan, Keluarga Dini Sera Didatangi Orang Tak Dikenal

Adik Dini, Elsa Rahayu Agustin, mengakui keluarganya kedatangan orang tak dikenal yang akan memberikan uang.

Editor: Sesri
Istimewa
Dini Sera Afrianti yang tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur tinggalkan seorang anak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) alias Andini.

Kasus penganiayaan berujung kematian Andini ini terus bergulir.

Di Sukabumi, Jawa Barat, keluarga wanita yang akrab disapa Andini tersebut didatangi oleh orang tak dikenal.

Orang tersebut menyatakan hendak memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

Adik Dini, Elsa Rahayu Agustin, mengakui keluarganya kedatangan orang tak dikenal yang akan memberikan uang.

Dalam sebuah vlog yang dibuat oleh Ketua Tim Kuasa Kuasa Hukum Keluarga Dini, yakni Dimas Yemahura Alfarauq Elsa mengatakan, keluarganya di Sukabumi sempat didatangi oleh seorang pria berinisial FZN, pada Selasa (10/10/2023).

Sosok tak dikenal tersebut mengaku sebagai pihak perantara salah satu partai politik yang berada dalam satu komisi kerja di DPR-RI, bersama fraksi parpol ayahanda tersangka GRT, Edward Tannur.

Tujuan FZN bertamu ke rumah korbannya, lanjut Elsa Rahayu Agustin, hendak memberikan santunan atau tali asih kepada pihak keluarga.

Baca juga: Putera Dini Sera Afrianti Ratapi Nisan Ibunya yang Belum Pernah Melihatnya

Baca juga: Viral Gregorius Ronald Tannur Anak Siapa? Putra Anggota DPR RI Inisial ET Soal Dini Sera Afrianti?

Namun, proses pemberian santunan tersebut diharapkan tanpa diketahui oleh kuasa hukum korban.

"Katanya pak PKS ini satu komisi sama ayahnya Ronald ini. Nyuruh ke dia untuk datangin ke rumah kita biar di kasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum. Jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald mau datang ke rumah. Kemarin hari selasa tanggal 10 Oktober," ujar Elsa, seperti dalam video vlog tersebut.

Vlog tersebut berdurasi 4 menit 44 detik, yang diterima SURYA.co.id'

Cederai Hukum

Kemudian, masih meninjau video tersebut, kuasa hukum keluarga korban Dimas Yemahura Alfarauq memberikan tanggapan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak tak dikenal tersebut, mencederai pihaknya selaku kuasa hukum keluarga, ataupun jalannya proses hukum terhadap tersangka.

"Itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan, dan kami kuasa hukum melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum oknum tersebut dan bila terbukti pejabat melakukan tindakan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Dimas dalam video tersebut.

Dimas mengaku secara tegas menolak segala bentuk pemberian tali asih atau santunan yang bersifat dan bertujuan mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved