Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Kapolres Siak Bantah Pernyataan Kapolsek Bungaraya Terkait Tahanan Titipan Kejari

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi membantah pernyataan Kapolsek Bungaraya AKP Selamet yang mengaku mendapat izin Kapolres untuk membawa tahanan keluar

|
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tersangka Suparmin yang ditahan di Mapolsek Bungaraya berada di bangku tengah di dalam mobil dan didampingi Kapolsek Bungaraya AKP Selamet. Kapolres membantah telah memberi izin. 

"Memang ini tahanan kejaksaan yang dititip sama kita. Namun waktu itukan libur, saya tidak ada bersurat atau minta izin ke Jaksa. Secara prosedur tersangka tanggung jawab kami. Kalau dia mengeluh sakit, tentu kami bawa berobat," katanya.

Sementara itu Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan akan mengecek kebenaran informasi itu.

“Terimakasih atas informasinya, nanti kita cek dulu kebenarannya,” katanya singkat.

Diketahui, Suparmin ditetapkan tersangka bersama 6 orang lainnya atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan Kerinci Kanan.

Suparmin adalah seorang ASN yang bertugas sebagai staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.

Ia mengajukan pensiun dari ASN dan mendaftar Caleg beriringan dengan pemeriksaan kasus hukumnya di Kejari Siak.

Ia sempat mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 6 kali kemudian dijemput paksa, Rabu (4/10/2023) pagi.

Rawatan Manik menyampaikan dugaan Tipikor pupuk bersubsidi di kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,4 miliar lebih.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved