Pengumuman DCT Pileg 2024
Bawaslu Belum Terima Konsultasi Aduan Soal Gugatan Hasil DCT
Belum ada partai politik yang datang melakukan konsultasi untuk laporan gugatan hasil DCT ke Bawaslu Riau.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih membuka aduan gugatan hasil pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga tiga hari kedepan.
Hanya saja sampai saat ini belum ada partai politik yang datang melakukan konsultasi untuk laporan gugatan hasil DCT.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, menurutnya biasanya kalau ada laporan gugatan maka sudah ada partai politik yang datang untuk berkonsultasi.
"Sampai sekarang masih aman, memang tiga hari kerja dibuka, namun sampai saat ini nggak ada yang konsultasi, biasanya kan kawan-kawan parpol ini kalau mau sengketa, komunikasi dulu dengan Bawaslu,"ujar Alnofrizal.
Alnofrizal juga melihat untuk kali ini lebih aman dari sebelum sebelumnya yang datang banyak berkonsultasi ke Bawaslu hingga menggugat.
"Namun kali ini aman-aman saja,"ujar Alnof.
Sebagaimana diketahui Bawaslu membuka tiga hari untuk laporan gugatan di hari kerja, terhitung mulai Senin (6/11/2023) hingga Rabu (8/11/2023).
Bawaslu juga diberikan waktu 12 hari di masa jeda ini untuk menindaklanjuti jika ada aduan dari parpol dan peserta pemilu atas hasil pengumuman DCT itu.
"Semuanya bisa digugat yang penting terkait putusan DCT,"ujar Alnof.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
Peserta Pemilu Punya Waktu Tiga Hari untuk Daftarkan Sengketa DCT ke Bawaslu Bengkalis |
![]() |
---|
M Wardan Tidak Masuk DCT, Golkar Riau Angkat Suara |
![]() |
---|
Dua Bacaleg Mundur, Jumlah DCT Pileg DPRD Siak 487 |
![]() |
---|
DCT Ditetapkan, Alat Sosialisasi Caleg di Rumah Ibadah di Kampar Turut Ditertibkan |
![]() |
---|
Bawaslu Bengkalis Mulai Lakukan Penertiban APK Setelah DCT diumumkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.