Pengumuman DCT Pileg 2024
DCT Ditetapkan, Alat Sosialisasi Caleg di Rumah Ibadah di Kampar Turut Ditertibkan
Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif mulai ditertibkan, Minggu (5/11/2023). Penertiban dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif mulai ditertibkan, Minggu (5/11/2023). Penertiban dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan DCT Anggota DPRD Kampar pada Sabtu (4/11/2023). Setelah itu, alat sosialisasi yang salahi aturan langsung ditertibkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar, Syawir Abdullah melalui Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Fadriansyah mengatakan, penertiban dilakukan serentak di seluruh kecamatan.
"Penertiban serentak di 21 kecamatan dengan melibatkan Satpol PP dan kepolisian," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (5/11/2023).
Ia mengatakan, penertiban diawali di sekitar jalan-jalan raya. Seperti Jalan Lintas Riau-Sumatera Barat, Jalan Raya Pekanbaru-Teluk Kuantan, dan Jalan Raya Bangkinang-Simpang Gelombang.
Setelah itu menyasar APS di desa-desa. Bawaslu mengintruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengkoordinasikan penertiban di wilayah masing-masing.
"Pokoknya semua APS yang menyalahi aturan, ditertibkan," tegasnya. Ia mengatakan, Bawaslu membawa mobil crane dalam penertiban ini. Crane untuk menjangkau APS yang terpasang di tempat yang tingg.
Menurut dia, penertiban menyasar semua jenis APS yang salahi aturan. Seperti baliho, billboard, spanduk, banner, poster, dan lainnya di fasilitas-fasilitas umum.
"Di pohon, tiang listrik, yang kita dapati ada dipasang di rumah ibadah, juga kita tertibkan," kata Fadriansyah. Penertiban akan berlangsung sampai 27 November 2023.
Bukan saja milik caleg DPRD Kampar. Tetapi seluruhnya untuk calon anggota DPD, DPR, dan DPRD Provinsi yang memasang APS di wilayah Kampar. ( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Peserta Pemilu Punya Waktu Tiga Hari untuk Daftarkan Sengketa DCT ke Bawaslu Bengkalis |
![]() |
---|
M Wardan Tidak Masuk DCT, Golkar Riau Angkat Suara |
![]() |
---|
Dua Bacaleg Mundur, Jumlah DCT Pileg DPRD Siak 487 |
![]() |
---|
Bawaslu Belum Terima Konsultasi Aduan Soal Gugatan Hasil DCT |
![]() |
---|
Bawaslu Bengkalis Mulai Lakukan Penertiban APK Setelah DCT diumumkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.