Pengumuman DCT Pileg 2024
Dua Bacaleg Mundur, Jumlah DCT Pileg DPRD Siak 487
Dua Bacaleg mundur sebelum pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Siak. Jumlah DCT menjadi 487 setelah di DCS 489.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Dua Bacaleg mundur sebelum pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Siak. Jumlah DCT menjadi 487 setelah di DCS 489.
Komisioner KPU Siak Agus Haryanto mengungkapkan, dua Bacaleg yang mundur itu dari Partai Gelora dan Hanura. Sampai pleno penetapan DCT, Jumat (3/11/2023) kemarin, kedua partai tidak melakukan pergantian.
“Proses DCS ke DCT itu hanya ada beberapa perubahan dan penggantian Caleg, serta perbaikan dokumen saja. Kemudian dua Caleg mundur sehingga jumlah DCS 489 dan DCT 487,” kata Agus, Minggu (5/11/2023).
Sementara itu Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, proses penetapan DCT berlangsung lancar. Setelah DCT ini peserta Pemilu termasuk Caleg dibolehkan melakukan sosialisasi sampai dengan masuk masa kampanye 28 November 2023.
“Jadwal kampanye yang ditetapkan 28 November 2023 sampai 10 Febeuari 2024,” kata Rizal.
Sebelum kampanye, para Caleg harus melaporkan dana kampanyenya. Pelaporan ini melalui partai politiknya masing-masing.
“Alat peraga kampanye (APK) dapat difasilitasi oleh KPU dan nanti ditentukan zonasinya, lokasi pemasangan APK dan bentuk APK berupa spanduk, umbul-umbul dan baliho,” katanya.
Pada masa sosialisasi atau sebelum kampanye, partai hanya bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai. Saat sosialisasi di internal, partai bisa memasang bendera partai dan nonor urutnya.
“Kemudian boleh melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu minimal satu haru sebelum kegiatan,” katanya.
Dalam sosialisasi dan pertemuan terbatas partai dilarang memuat unsur ajakan. Dalam Peraturan KPU terkait sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri -ciri khusus atau karakteristik. Partai politik peserta Pemilu bisa menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan APK di tempat umum dan media sosial.
“Namun pada pemasangan APK hanya boleh dilakukan selama masa kampanye,” katanya.
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha Triyan Putra menegaskan pihaknya akan menertibkan APS di luar masa kampanye. Tindakan ini berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
Ia menjelaskan, penertiban APS ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomot 07 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan Pemilu, peraturan KPU Nomor 15 tentang kampanye. Setelah KPU menetapkan DCT untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 3 November, tidak dibenarkan adanya kegiatan kampanye sampai nanti tiba jadwal kampanye resmi.
Sedangkan jadwal kampanye resmi 28 November -10 Februari 2024.
“Alat Peraga Kampanye baru boleh dipasang nanti setelah masuk tahapan resmi kampanye yakni tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)
Peserta Pemilu Punya Waktu Tiga Hari untuk Daftarkan Sengketa DCT ke Bawaslu Bengkalis |
![]() |
---|
M Wardan Tidak Masuk DCT, Golkar Riau Angkat Suara |
![]() |
---|
Bawaslu Belum Terima Konsultasi Aduan Soal Gugatan Hasil DCT |
![]() |
---|
DCT Ditetapkan, Alat Sosialisasi Caleg di Rumah Ibadah di Kampar Turut Ditertibkan |
![]() |
---|
Bawaslu Bengkalis Mulai Lakukan Penertiban APK Setelah DCT diumumkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.