Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2024

Hari Ini Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai, Inilah Hal yang Dilarang Dilakukan Capres

Inilah aturan di Masa kampanye Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 yang dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memegang ornamen dari styrofoam bertuliskan gemoy setelah berlangsungnya proses pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masa kampanye Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum, mengutip kpu.go.id.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.

Larangan lainnya yakni:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

- Mengganggu ketertiban umum

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved