Pilpres 2024
Hari Ini Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai, Inilah Hal yang Dilarang Dilakukan Capres
Inilah aturan di Masa kampanye Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 yang dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).
Editor:
Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memegang ornamen dari styrofoam bertuliskan gemoy setelah berlangsungnya proses pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
- Memilih pasangan calon tertentu
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )
Berita Terkait: #Pilpres 2024
| Jokowi Minta Prabowo dan Gibran Langsung Kerja Usai Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden |
|
|---|
| Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo-Gibran Akan Dilantik 20 Oktober 2024 |
|
|---|
| KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang |
|
|---|
| LUGAS ! MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin sebut Menteri Terlibat Menangkan Prabowo-Gibran, Ini alasannya |
|
|---|
| Detik-detik Putusan Mahkamah Konstitusi Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilres 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Arti-Gemoy-dalam-Bahasa-Gaul-Dijuluki-untuk-Prabowo-Simak-Apa-Itu-Gemoy-Disini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.