Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2024

Hari Ini Masa Kampanye Pilpres 2024 Dimulai, Inilah Hal yang Dilarang Dilakukan Capres

Inilah aturan di Masa kampanye Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 yang dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memegang ornamen dari styrofoam bertuliskan gemoy setelah berlangsungnya proses pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023). 

- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta

- Tidak menggunakan hak pilihnya

- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah

- Memilih pasangan calon tertentu

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

- Memilih calon anggota DPD tertentu

Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved