Pemilu 2024
Sepekan Masa Kampanye Pemilu 2024 Berjalan, Ini Hasil Pantauan dan Temuan Bawaslu Pelalawan
Bawaslu Pelalwan menyebut dalam satu pekan ini belum ada temuan pelanggaran dan laporan terkait kampanye Pemilu 2024
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak telah berjalan selama satu pekan sejak dimulai tanggal 28 November lalu, termasuk di Kabupaten Pelalawan.
Seluruh peserta Pemilu 2024, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), menggelar kampanye hingga 10 Januari 2024 mendatang.
Kampanye Pilpres dan Pileg pada Pemilu serentak telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Mulai dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, pamflet, dan sejenisnya.
Termasuk pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pertemuan tatap muka, hingga pemasangan APK.
"Sampai saat ini belum ada temuan pelanggaran dan laporan terkait kampanye dalam satu pekan ini. Kita terus pantau di lapangan," sebut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Perkara Data dan Informasi Bawaslu Pelalawan, Syakir Hamdani kepada Tribunpekanbaru.com , Senin (4/12/2023).
Pengawasan masa kampanye, lanjut Syakir Hamdani, dilanjutkan secara ketat dan terpadu oleh setiap petugas di masing-masing tingkatan.
Mulai Bawaslu Pelalawan, kemudian petugas Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di 12 kecamatan, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang ada di 118 desa dan kelurahan.
Pengawasan secara intensif terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) peserta pemilu, serta tim pemenangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Selain itu, Bawaslu Pelalawan selalu berkoordinasi dengan Polres Pelalawan terkait pelaksanaan kampanye pertemuan tatap muka, rapat umum, hingga pertemuan terbatas yang harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Namun hingga kini belum ada pihak dari kontestan Caleg maupun Parpol yang mengurus STTP kegiatan kampanye.
"Artinya belum ada aktivitas kampanye yang perlu kita awasi di lapangan atau kegiatan yang mengundang banyak orang saat ini," tutur Syakir Hamdani.
Selain itu, pihaknya tetap memantau pemasangan APK dari caleg dan peserta pilpres.
Hanya saja aturan pemasangan alat peraga ini tidak dijelaskan secara rinci dalam PKPU terkait lokasi dan dimensinya.
Hanya saja, Bawaslu berpatokan pada tempat-tempat yang dilarang dipasangi APK.
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.