Pemilu 2024
Sembilan Hari Masa Kampanye, Bawaslu Pekanbaru Belum Temukan Pelanggaran
Masa kampanye sudah berlangsung selama 9 hari, sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masa kampanye sudah berlangsung selama 9 hari, sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan sampai saat ini belum ada pelanggaran kampanye di Pekanbaru.
Divisi Penanganan Pelanggaran Kampanye Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe mengatakan, kasus pelanggaran kampanye belum ada yang terdaftar di Bawaslu Kota Pekanbaru.
Terkait kasus-kasus pelanggaran kampanye, Bawaslu Kota Pekanbaru juga sudah mendirikan posko pengaduan. Sehingga, masyarakat dapat mengadukan langsung apabila menemukan pelanggaran kampanye di Kota Pekanbaru.
Baca juga: Sepekan Masa Kampanye Pemilu 2024 Berjalan, Ini Hasil Pantauan dan Temuan Bawaslu Pelalawan
"Untuk sementara ini belum ada pelanggaran yang terdaftar di Bawaslu. Kita sudah mendirikan posko aduan kampanye," ujarnya.
Menurutnya, apabila masyarakat menemukan atau mencurigai pelanggaran dimasa kampanye, dapat mendatangi langsung Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru atau jajaran dibawah.
"Bisa mendatangi langsung ke kantor, atau ke tingkatan dibawah kami, seperti Panwas atau kelurahan,"jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.