Berita Pelalawan
50 Juta Belum Sempat Dipakai Tersangka, Uang Disita Polisi, Kasus Tipikor Dana CSR Desa di Pelalawan
Kades Pangkalan Terap nonaktif TM mengaku masih menyimpan sisa dana CSR dan belum sempat dipergunakannya sebesar Rp 50 juta
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan terus menggesa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Community Social Responsbility (CSR) Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti tahun 2021.
Tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan pada 2 Oktober lalu.
Di antaranya TM yang merupakan Kepada Desa (Kades) Pangkalan Terap. Kemudian tiga orang Tim Pemberdayaan Desa (TPD) berinisial NB, UJ, dan DM.
Dua bulan lebih keempat tersangka mendekam dalam jeruji besi untuk menjalani proses hukum.
"Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan pelimpahan tahap satu dalam kasus Tipikor ini. Berkas perkara diserahkan ke kejaksaan," sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel STr.K SIK kepada Tribunpekanbaru.com , Kamis (7/12/2023).
Kasat Kris Tofel mengungkapkan, proses pemberkasan sedang berjalan antara penyidik Satreskrim Polres Pelalawan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Setelah pelimpahan berkas perkara, JPU memberikan beberapa petunjuk pada P19 untuk kembali dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
Di antaranya penambahan pemeriksaan dan keterangan dari saksi-saksi, pengecekan tanah yang diduga dibeli tersangka TM dari uang CSR perusahaan yang diterima.
Penyidik juga diminta untuk menambah keterangan dari ahli pidana melengkapi ahli yang sebelumnya telah dimintai pendapat.
"Semua petunjuk dari jaksa sudah kita penuhi. Kemudian berkas kembali kita kirim ke kejaksaan untuk diproses kembali," tambah Iptu Kris Tofel.
Selain itu, penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang dari tangan tersangka TM dalam proses penyidikan ini.
Uang sebanyak Rp 50 juta dari total Rp 200 juta dana CSR perusahaan yang ditilap Kades TM dan kawan-kawannya.
Hal itu ketahuan saat penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap Kades nonaktif itu.
Tersangka TM mengaku masih menyimpan sisa dana CSR dan belum sempat dipergunakannya sebesar Rp 50 juta.
Alhasil penyidik langsung mengambil tindakan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara Tipikor ini.
| Simpan Narkoba di Mesin Sepeda Motor, 38 Paket Sabu Disita Polisi dari Dua Pengedar di Pelalawan |
|
|---|
| Ada Laporan Gigitan Anjing di Pangkalan Kerinci, Disbunak Pelalawan Jadwalkan Lagi Vaksinasi Rabies |
|
|---|
| BPKAD Pelalawan akan Lelang 187 Kendaraan Dinas, Bagi yang Berminat Silahkan Mendaftar |
|
|---|
| Rekomendasi Pemprov Riau Turun, Sekdakab Pelalawan Hasil Seleksi Jabatan Segera Dilantik |
|
|---|
| APBD-P 2025 Mulai Dijalankan, BPKAD Pelalawan Prioritaskan Pembayaran Utang Tunda Bayar 2023 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.