Berita Riau
Soal Oknum Jaksa Wanita di Riau Diduga Terima Suap Penanganan Kasus Narkoba, Ini Respons Kejagung RI
Penanganan 'perbuatan nakal' yang dilakukan oknum jaksa wanita di Riau yang diduga menerima suap terkait penanganan kasus narkoba, masih berproses.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penanganan 'perbuatan nakal' yang dilakukan oknum jaksa wanita di Riau yang diduga menerima suap terkait penanganan kasus narkoba, masih berproses.
Kasus ini ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Jaksa wanita itu berinisial SH. Tak hanya SH, kasus ini juga menyeret suaminya, Bripka BA.
SH dan BA ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Riau, pada Senin (21/11/2023) kemarin.
Keduanya diduga menerima suap berupa sejumlah uang terkait penanganan kasus narkoba yang sedang bergulir di persidangan.
Terungkap jika uang yang diterima, sudah digunakan untuk keperluan tertentu oleh tersangka.
Kabarnya, uang digunakan untuk bisnis kapal milik BA di Bengkalis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan suap ini sedang berproses.
"Itu sudah proses pidana," kata Ketut Sumedana usai kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejati Riau, Rabu (6/12/2023).
Menurut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin, tentunya tegas. Siapa saja oknum di jajaran Korps Adhyaksa yang terlibat penyimpangan, dan sebagainya, akan ditindak tegas.
"Jaksa Agung tegas. Yang terlibat penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, termasuk perbuatan tercela," kata Ketut.
"Jaksa Agung tegas, tidak ada toleransi. Zero Tolerance," imbuhnya.
Bripka BA, usai ditetapkan tersangka ditahan di Rutan Polda Riau. Sementara jaksa SH, hanya tahanan rumah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan kenapa jaksa SH hanya menjadi tahanan rumah.
"Adapun pertimbangan tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun," jelas Bambang.
SH dan BA ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Keduanya diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara narkoba dari terdakwa bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Saat kasus ini bergulir, SH merupakan jaksa yang berdinas di Kejari Bengkalis. Ia bertugas menangani perkara di persidangan.
Sementara BA, berdinas di Polres di daerah yang sama.
Sebelum ditetapkan tersangka, SH dan BA sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.
Keduanya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan ekspos atau gelar perkara, dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
"Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan BA dan SH sebagai tersangka," imbuhnya.
Diungkapkan Bambang, usai ditetapkan tersangka, BA dan SH langsung ditahan.
"Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkas Bambang.
Sebelumnya, satu orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia adalah pria berinisial K alias Riko.
Dalam kasus ini terungkap, tersangka K terindikasi aktif melakukan komunikasi mewakili terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah.
Dimana ketika itu, terdakwa Fauzan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam hal ini jaksa SH yang menangani kasus tersebut.
Tersangka K, juga bertindak sebagai perantara pengiriman uang kepada Bripka BA, yang merupakan suami dari jaksa SH sebesar Rp299.900.000.
Untuk diketahui, tersangka K berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) lalu di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Tim Tabur turut mengamankan M, yang merupakan istri dari K. Keduanya menyandang status sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Bambang, belum lama ini.
K dan M, kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelahnya, tim jaksa penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.
Alhasil, K ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara tidak dengan M.
Usai ditetapkan tersangka, K langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Namun, penahanannya sudah dipindahkan seiring dibawanya tersangka ke Pekanbaru. Sesampainya di Kota Bertuah, K ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Dijelaskan Bambang, tersangka K merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada jaksa SH melalui suaminya, Bripka BA.
Selain terlibat komunikasi aktif dengan BA, tersangka K juga menjadi perantara pemberian uang melalui transfer kepada BA lewat rekening temannya sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.
"Untuk saksi M yang merupakan istri dari K alias R sampai dengan saat ini statusnya masih sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R," ulas Bambang.
Terungkap pula, M ternyata masih ada hubungan keluarga dengan istri terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni E.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-ketok-palu-keputusan-pengadilan_20151106_110719.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.