Kejari Serang Hentikan Kasus Korban Jadi Tersangka di Polresta Serang
Kejaksaan Negeri Serang, Banten menghentikan perkara Muhyani (58), peternak yang dijadikan tersangka oleh polisi karena menikam pencuri kambing.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri Serang, Banten menghentikan perkara Muhyani (58), peternak yang dijadikan tersangka oleh polisi karena menikam pencuri kambing.
Belakangan pencuri kambing ditemukan tewas di tengah sawah usai lari terbirit-birit meninggalkan lokasi.
Jaksa menilai, perbuatan warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang adalah murni terjadi pembelaan terpaksa atau overmacht yang menyebabkan tewasnya pelaku pencuri.
Muhyani dijadikan sebagai tersangka oleh Polresta Kota Serang karena dinilai Muhyani dapat lari dan berteriak minta tolong serta merelakan ternaknya tanpa mempertahankan hartanya.
Menanggapi dihentikannya perkara Muhyani, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengaku menghormati keputusan kejaksaan yang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada hari Jumat (16/12/2023).
"Tentunya kami menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," kata Sofwan kepada wartawan di Kejati Banten. Jumat (16/12/2023) malam.
Sebelumnya, Sofwan menjelaskan, penanganan perkara Muhyani telah sesuai SOP dan aturan yang berlaku di KUHAP, Perkap dan mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.
Penyidik, kata Alumnus Akpol 1999 ini telah memeriksa 8 orang saksi, termasuk ahli pidana.
Berdasarkan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri, dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan.
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan kepada wartawan di kantornya pada Rabu (13/12/2023).
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian mempnyuai kesempatan untuk melarikam diri dan meminta tolong saat Waldi si penciru kambing mengeluarkan golok.
Diketahui, hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Banten Didik Farkhan menemukan fakta perbuatan Muhyani melawan pencuri merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik.
| Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop |
|
|---|
| Nadiem Makarim Masih Dibantarkan di Rumah Sakit, Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini di PN Jaksel |
|
|---|
| Jalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem Makarim ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Ari Yusuf Amir Bungkam Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Kasus Nadiem Sama dengan Tom Lembong |
|
|---|
| JAWABAN TEGAS Kejagung soal Pembelaan Hotman Paris jika Nadiem tak Cicipi Uang Dugaan Korupsi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.