Berita Viral
Kalapas Salemba Bantah Pernyataan Alvin Lim yang Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan
Alvin Lim yang mengatakan jika Ferdy Sambo sebenarnya tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernyataan advokat bernama Alvin Lim soal mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dibantah oleh Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat.
Di media sosial viral pernyataan Alvin Lim yang berbincang di podcast dokter kecantikan, Dr Richard Lee.
Dalam perbincangan itu Alvim Lim turut menyinggung soal Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Alvin Lim yang mengatakan jika Ferdy Sambo sebenarnya tak pernah berada di Penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
"Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ. Saya kan di Lapas Salemba. Saya ini di Lapas Salemba bebas, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.
Alvin bahkan mengatakan, Ferdy Sambo tak pernah tidur di penjara Lapas Salemba, melainkan tidur di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba, gedung ber-AC.
"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di lapas salemba," ucap Alvin lagi.
"Jadi, di mana?" tanya dokter Richard Lee.
Baca juga: Putri Candrawathi Dapat, Ternyata Ini Alasan Ferdi Sambo Tak Dikasih Remisi Natal
Baca juga: Sejumlah Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Dapat Jabatan Strategis, Siapa Saja?
"Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin.
Selain menceritakan Ferdy Sambo, Alvin juga bercerita mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"Eliezer cuma datang nama doang di situ, habis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes."
"Kaga ada di situ, cuma biar dapat rolnya saja di situ. Saya tahu semua," sambung Alvin.
Menanggapi pernyataan dari Alvin Lim tersebut, Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat pun membantahnya.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba."
"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
| Kakek Tarman yang Nikahi Sheila Arika dengan Mahar Rp 3 Miliar Resmi Dipolisikan |
|
|---|
| 5 FAKTA Video Viral Oknum PNS di Bengkulu Injak Al Quran: Minta Maaf, Ungkap Alasan |
|
|---|
| Nahas Saat Terima Order Offline Driver Ojol di Jatim Dibakar Penumpang, Motor Dibawa Kabur |
|
|---|
| DPRD Sebut Penginapan Lakeside yang Tewaskan Cindy Tak Miliki Izin, Pernah Ditegur Pemkab Solok |
|
|---|
| Nasib 6 Orang Dalam Video Tak Pantas di Kebun Pisang Tapsel, Pegawai Pemkab Ikut Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.