Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Pahami Cara Mencoblos Surat Suara Pada Pemilu, Berikut Ini Caranya Biar Suara Sah

Inilah cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.

Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Ilustrasi surat suara 

TRBUNPEKANBARU.COM - Pemilu 2024 sebentar lagi, yakni pada tanggal 14 Februari 2024.

Namun perlu kita pahami, mengenai pencoblosan surat suara.

Hal ini penting, agar suara yang diberikan pada pemilu 2024 sah dan tidak sia-sia.

Inilah cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 yang benar perlu diketahui pemilih agar surat suara dinyatakan sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.

Nah, agar suara yang diberikan pada saat Pemilu 2024 tidak sia-sia, masyarakat perlu mengetahui tentang tata cara mencoblos surat suara yang benar.

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024

Aturan mengenai tanda coblos di surat suara yang benar dan dinyatakan sah telah tercantum dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Inilah tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar agar dinyatakan sah:

1. Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Coblos satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik dalam surat suara.

2. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar partai politik, nama, atau nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam surat suara.

3. Surat Suara untuk Pemilu anggota DPD

Coblos satu kali pada satu kolom yang memuat nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.

Nantinya, alat yang digunakan untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan KPPS di masing-masing bilik suara.

Jumlah Surat Suara dalam Pemilu 2024

Diketahui, pada Pemilu 2024, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di DPR, DPRD tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta DPD.

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan menerima 5 surat suara.

Kelima surat suara ini ditandai dengan warna yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Inilah lima surat suara dalam Pemilu 2024:

1. Surat suara warna abu-abu

Diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

2. Surat suara warna kuning

Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

3. Surat suara warna biru

Digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

4. Surat suara warna hijau

Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2024 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPRD tingkat kota/kabupaten.

5. Surat suara warna merah

Diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2024, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon. (Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved