Pemilu 2024
Begini Cara Memilih Calon Anggota DPR RI di Dapil Riau 1 dan 2 pada Pemilu 2024
cara memilih calon anggota DPR RI adalah dengan mengambil kertas suara berwarna kuning lalu coblos caleg dan partai yang akan dipilih.
Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Rinal Maradjo
Nah, satu dari 5 surat suara itu adalah surat suara untuk calon anggota DPR RI.
Surat suara calon anggota DPR RI tersebut berwarna kuning.
Lalu, lembaran surat suara itu dibuka.
Dan selanjutnya disisir partainya, kemudian tentukan caleg yang akan dipilih.
Terdapat 18 kolom partai di lembar surat suara tersebut.
Masing-masing kolom bergambar lambang partai dan berisi daftar nama caleg.
Setelah Anda memastikan caleg dan partai mereka, sekarang Anda tinggal mencoblos.
Tentunya, sosok yang dicoblos adalah calon anggota DPR RI yang menurut Anda bisa menampung dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat.
Selamat memilih caleg DPR RI dapil Riau 1 dan 2 untuk Pemilu 2024 nanti.
( Tribunpekanbaru.com / Firmauli Sihaloho )
Berita Terkait: #Pemilu 2024
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/cara-memilih-calon-anggota-DPR-RI-pada-pemilu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.