Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Begini Cara Memilih Calon Anggota DPR RI di Dapil Riau 1 dan 2 pada Pemilu 2024

cara memilih calon anggota DPR RI adalah dengan mengambil kertas suara berwarna kuning lalu coblos caleg dan partai yang akan dipilih.

Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Rinal Maradjo
istimewa
cara memilih calon anggota DPR RI pada pemilu 2024 

Nah, satu dari 5 surat suara itu adalah surat suara untuk calon anggota DPR RI.

Surat suara calon anggota DPR RI tersebut berwarna kuning.

Lalu, lembaran surat suara itu dibuka.

Dan selanjutnya disisir partainya, kemudian tentukan caleg yang akan dipilih.

Terdapat 18 kolom partai di lembar surat suara tersebut.

Masing-masing kolom bergambar lambang partai dan berisi daftar nama caleg.

Setelah Anda memastikan caleg dan partai mereka, sekarang Anda tinggal mencoblos.

Tentunya, sosok yang dicoblos adalah calon anggota DPR RI yang menurut Anda bisa menampung dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat.

Selamat memilih caleg DPR RI dapil Riau 1 dan 2 untuk Pemilu 2024 nanti.

( Tribunpekanbaru.com / Firmauli Sihaloho )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved