Rabu, 27 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Begini Cara Memilih Anggota DPRD Riau pada Pemilu 2024

Cara Memilih Anggota DPRD Riau pada Pemilu 2024 adalah dengan mengambil kertas suara berwarna biru lalu pilih satu satu caleg yang akan coblos

Tayang:
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Rinal Maradjo
Istimewa
Cara memilih anggota DPRD Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemilihan Umum untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 April 2024 mendatang. Lantas tahukah Anda, bagaimana cara memilih anggota DPRD Riau ?

Untuk diketahui, calon anggota DPRD Riau yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 nanti akan dibagi dalam delapan daerah pemilihan.

Dapil-dapil tersebut adalah sebagai berikut :

1. Dapil Riau 1 meliputi:
Kota Pekanbaru

2. Dapil Riau 2 meliputi :
Kabupaten Kampar

3. Dapil Riau 3 meliputi:
Kabupaten Rokan Hulu

4. Dapil Riau 4 meliputi :
Kabupaten Rokan Hilir

5. Dapil Riau 5 meliputi :
-Kabupaten Bengkalis
- Kota Dumai
- Kabupaten Kepulauan Meranti

6. Dapil Riau 6 meliputi :
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak

7. Dapil Riau 7 meliputi:
- Kabupaten Indragiri Hilir

8. Dapil Riau 8 meliputi :
- Kabupaten Indragiri Hulu
- Kabupaten Kuansing

Baca juga: Begini Cara Memilih Calon Anggota DPR RI di Dapil Riau 1 dan 2 pada Pemilu 2024

Baca juga: Tips Memilih Anggota DPD, Cara Coblos Surat Suara untuk DPD pada Pemilu 2024

Nah, bagi Anda yang menyalurkan aspirasi hak suara pada pemilu 2024 nanti, maka berikut cara memilih anggota DPRD Riau :

Pertama. Pastikan diri Anda terdaftar sebagai pemilih di salah satu daerah pemilihan yang sudah disebutkan di atas.

Kedua, pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Silahkan datang ke TPS yang menjadi tempat Anda terdaftar sebagai pemilih.

Ketiga, di tempat itu, Anda akan diberikan 5 jenis suara.

Masing-masing surat suara ditujukan untuk kontestan di masing-masing kategori.

Berikut bentuk dan model kelima surat suara tersebut :

1. Surat suara berwarna abu-abu, adalah surat suara untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

2. Surat suara berwarna merah, adalah surat suara untuk calong anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3. Surat suara berwarna kuning, adalah surat suara untuk calon anggota DPR RI

4. Surat suara berwarna biru, adalah surat suara untuk calon anggota DPRD Provinsi

5. Surat suara berwarna hijau, adalah surat suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten dan Kota.

Nah, lantas bagaimana cara memilih calon anggota DPRD Riau ?

Kelima surat suara itu, selanjutnya dibawa ke bilik suara untuk selanjutnya dicoblos.

Nah, satu dari 5 surat suara itu adalah surat suara untuk calon anggota DPRD Riau.

Surat suara calon anggota DPR RI tersebut berwarna biru.

Lalu, lembaran surat suara itu dibuka.

Dan selanjutnya disisir partainya, kemudian tentukan caleg yang akan dipilih.

Terdapat 18 kolom partai di lembar surat suara tersebut.

Masing-masing kolom bergambar lambang partai dan berisi daftar nama caleg.

Setelah Anda memastikan caleg dan partai mereka, sekarang Anda tinggal mencoblos.

Tentunya, sosok yang dicoblos adalah calon anggota DPRD Riau yang menurut Anda bisa menampung dan menjadi penyalur aspirasi masyarakat.

Selamat memilih caleg DPRD Riau untuk Pemilu 2024 nanti.

( Tribunpekanbaru.com / Ilham Yafiz )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved