Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

UPDATE Kamis Malam: 4 Suara Tertinggi Sementara Caleg DPD Dapil Riau, Persaingan Sengit!

Inilah Hasil Pileg DPD RI Riau sementara hingga Kamis (22/2/2024) malam yang diikuti 29 peserta.

KPU
UPDATE Hasil Pileg DPD RI Riau hingga Kamis (22/2/2024) malam 

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ketua DPRD Anggap Keputusan Bawaslu Kepulauan Meranti untuk PSU Terburu-buru

Baca juga: 7 Kandidat Calon Gubernur Riau, Syamsuar Jadi Calon Gubri Terkuat

Kewenangan DPD dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 22D.

Di situ disebutkan bahwa DPD memiliki wewenang seperti mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR terkait otonomi daerah;

hubungan pusat dan daerah;

pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah;

pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;

dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD juga memiliki fungsi pengawasan pada pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan daerah.

Hanya saja, sebagian ahli hukum berpendapat jika DPD sebenarnya tidak mempunyai kewenangan bersifat otonom pada bidang legislasi.

Ia tidak memiliki kekuasaan dalam memutuskan proses pengambilan keputusan (Jimly Asshiddiqie, 2006: 188).

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

 
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved