Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi di Pelalawan

BREAKING NEWS: 2 Kasus Tipikor di Pelalawan Diekspos Kejari Sekaligus Penetapan Tersangka

Kejari Kabupaten Pelalawan menetapkan tersangka atas dua perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH MH keluar dari ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk persiapan konferensi pers, Kamis(7/3/2024). Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menetapkan tersangka atas dua perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani selama ini pada Kamis (7/3/2024).

Adapun tersangka yang ditetapkan dalam dua kasus sekaligus.

Pertama, kasus dugaan Tipikor pengadaan kapal fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019.

Kedua, perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui tahun 2019.

"Hari ini kita akan ekspos dua pekara Dinas Perikanan dan Pungli PTSL Desa Bagan Limau. Tahap penetapan tersangka atas keduanya," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus Dhipo A Sembiring SH, kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (7/3/2024).

Dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan kapal 50 fiber Dinas Perikanan tahun 2019, penyidik kejaksaan menerapkan satu orang tersangka berinisial TAF yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.

TAF adalah pejabat aktif di Dinas Perikanan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid).

Ia berperan penting dalam proyek pengadaan kapal fiber yang bermasalah ini.

Kemudian kasus dugaan Pungli pengurusan sertifikat PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, penyidik Kejari Pelalawan menetapkan dua orang tersangka.

Di antaranya tersangka berinisial PS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bagan Limau.

Satu tersangka lagi yakni seorang perempuan berinisial SM.

Tersangka SM menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Bagan Limau saat itu.

Keduanya dituding melakukan Pungli dalam pengurusan sertifikat PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada masyarakat pada tahun 2019.

"Total ada 3 tersangka dalam dua pekara Tipikor ini. Sekarang mereka masih diperiksa untuk melengkapi berkas," tambah Misael Tambunan.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved