Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi di Pelalawan

Kejari Tahan 2 Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan

Kejari Pelalawan telah menetapkan tersangka kasus dugaan Pungli pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL di Desa Bagan Limau.

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH MH dan Kasi Pidana Khusus Dhipo A Sembiring SH saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/3/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui tahun 2019, Kamis (7/3/2024). 

Kedua tersangka berinisial P seorang laki-laki yang merupakan Kepala Desa (Kades) Bahan Limau Kecamatan Ukui tahun 2019.

Kemudian SM seorang perempuan selaku sekretaris PTSL dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019.

Keduanya langsung dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Kejari Pelalawan Langsung Tahan Para Tersangka atas Dua Kasus Tipikor Sekaligus

Tersangka P dan SM dituding bertanggungjawab atas Pungli yang dilakukan kepada masyarakat penerima sertifikat PTSL di Desa Bagan Limau.

"Tersangka P ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru dan tersangka SM ditahan di Rutan khusus perempuan di Pekanbaru," kata Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH MH dan Kasi Pidana Khusus Dhipo A Sembiring SH, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (7/3/2024).

Kajari Azrijal menerangkan, perjalan kasus ini berawal pada tahun 2019 Desa Bagan Limau mendapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan.

Kemudian tersangka P selaku Kepala Desa (Kades) saat itu membentuk tim panitia PTSL dan kemudian menyusun dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau No. 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018, Perdes Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pungutan Desa.

Dari Perkades itu, seolah-olah melegalkan dan menyetujui pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL.

Setelah pungutan liar itu berjalan, Kades P menyetujui, mengetahui dan membiarkan praktik itu dan bahkan menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau.

Kades P menunjuk SM yang merupakan Kaur Keuangan Desa untuk menjadi Sekretaris Panitia PTSL. 

"Kedua tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau," tambah Kajari Azrijal. 

Adapun besaran Pungli yang dilakukan tersangka P dan SM kepada masyarakat penerima PTSL antar Rp 900 ribu sampai Rp 1.250.000 per sertifikat.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Kasus Tipikor di Pelalawan Diekspos Kejari Sekaligus Penetapan Tersangka

Uang yang terkumpul dipegang oleh SM tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan dasar pemungutannya.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan telah memeriksa saksi sebanyak 44 orang dari berbagai pihak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved