Korupsi di Pelalawan
Dianggap Total Lost, Begini Duduk Perkara Tipikor Pengadaan Bantuan Sampan Dinas Perikanan Pelalawan
Kasus Tipikor ini berawal ketika Dinas Perikanan Pelalawan menjalankan proyek pengadaan 50 unit bantuan kapal kepada nelayan yang ada di Pelalawan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan perahu kepada nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Pelalawan tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sampai ke tahap akhir, Kamis (7/3/2024).
Penyidik Kejari Pelalawan telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
Diantaranya TAF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bantuan sampan ini.
Kemudian AN selalu direktur CV Optimus Marketindo sebagai kontraktor yang mendapatkan proyek tersebut.
Baca juga: Kejari Tahan 2 Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
Namun yang dilakukan penahanan oleh kejaksaan hanya TAF setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui pemeriksaan.
"Tersangka AN sampai saat ini belum hadir dan sudah dua kali kita panggil. Yang bersangkutan berdomisili di Cilacap," tutur Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH MH dan Kasi Pidana Khusus Dhipo A Sembiring SH, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (7/3/2024).
Kasus Tipikor ini berawal ketika Dinas Perikanan Pelalawan menjalankan proyek pengadaan 50 unit bantuan kapal kepada nelayan yang ada di Pelalawan pada tahun 2019 lalu.
Adapun sumber anggaran pengadaan bantuan sampan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit perahu sebesar Rp 800.000.000.
Kemudian menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200.000.000.
Berdasarkan kontrak pekerjaan pengadaan perahu fiber <3>
Baca juga: Kejari Pelalawan Langsung Tahan Para Tersangka atas Dua Kasus Tipikor Sekaligus
Adapun nilai kontrak proyek bermasalah ini sebesar Rp 885.500.000, untuk 50 unit perahu. Dengan rincian Rp 708.400.000 bersumber dari DAK unruk 40 unit sampan dan Rp 177.100.000 bersumber dari APBD Pelalawan untuk 10 unit sampan.
"Pada pelaksanaannya terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan kontraktor," beber Kajari Azrijal.
Azrijal merincikan, PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh kontraktor atau penyedia.
Sehingga perahu atau sampan yang diterima dan diserahkan ke nelayan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Bahkan perahu tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Selama proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 40 orang saksi dari Dinas Perikanan maupun penerima bantuan serta pihak lain.
Kasus Korupsi di Pelalawan
Dinas Perikanan Pelalawan
bantuan sampan
TribunBreakingNews
Tribunpekanbaru.com
| Ternyata 2 TSK Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan Merupakan Pasangan Suami Istri |
|
|---|
| Kejari Tahan 2 Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan |
|
|---|
| Kejari Pelalawan Langsung Tahan Para Tersangka atas Dua Kasus Tipikor Sekaligus |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 2 Kasus Tipikor di Pelalawan Diekspos Kejari Sekaligus Penetapan Tersangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.