Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi di Pelalawan

Kejari Pelalawan Langsung Tahan Para Tersangka atas Dua Kasus Tipikor Sekaligus

Penyidik Kejari Pelalawan menahan tersangka perkara Tipikor pengadaan kapal fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019.

|
Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH MH dan Kasi Pidana Khusus Dhipo A Sembiring SH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (7/3/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Setelah menetapkan status tersangka atas dua perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka, Rabu (7/3/2024).

Penyidik Kejari Pelalawan menahan tersangka perkara Tipikor pengadaan kapal fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019.

Tersangka berinisial TAF yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Kemudian dua orang tersangka atas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui tahun 2019.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Kasus Tipikor di Pelalawan Diekspos Kejari Sekaligus Penetapan Tersangka

Kedua tersangka yakni PS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan SM yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

"Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan dalam kedua perkara ini," ungkap Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Misael Arsa Tambunan SH MH dan Kasi Pidana Khusus Dhipo A Sembiring SH, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (7/3/2024).

Penyidik Kejari Pelalawan menahan tersangka kasus Tipikor pengadaan kapal fiber Dinas Perikanan 2019 dan kasus dugaan Pungli pengurusan sertifikat PTSL Desa Bagan Limau 2019 untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, mengantisipasi para pelaku menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. 

Pantauan tribunpekanbaru.com, tersangka perkara Tipikor pengadaan kapal fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019 TAF digiring petugas kejaksaan.

Diikuti dengan tersangka pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui tahun 2019 PS dan SM yang juga dikawal petugas. 

Mereka berjalan dari ruangan Seksi Pidsus menuju mobil tahanan yang telah disiapkan didepan lobi kantor Kejari.

Setelah menjalani pemeriksaan dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan dalam proses penetapan tersangka serta penahanan.

Para tersangka dimasukan ke mobil tahanan milik korps Adhyaksa dan tetap dalam penjagaan ketat petugas.

Kendaraan berwarna hijau itu akhirnya berlalu meninggalkan kantor Kejari Pelalawan di Desa Makmur SP 6 Pangkalan Kerinci menuju Kota Pekanbaru.

"Para tersangka ditahan di Rutan Kota Pekanbaru. Kita titipkan di sana untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," beber Kajari Azrijal.

( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved