Pilkada Kampar 2024

Pilkada Kampar 2024, Jangan Sampai Petugas PPK, PPS, dan KPPS Disusupi Parpol

Bawaslu Kampar ingatkan KPUD Kampar untuk memperketat proses perekrutan Badan Ad Hoc PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada Kampar.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ilham Yafiz
ilustrasi
Pilkada Kampar 2024, Jangan Sampai Petugas PPK, PPS, dan KPPS Disusupi Parpol 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bawaslu Kampar ingatkan KPUD Kampar untuk memperketat proses perekrutan Badan Ad Hoc PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada Kampar.

Bawaslu ingatkan KPUD agar jangan sampai penerimaan Badan Ad Hoc ini disusupi partai politik tertentu.

Jangan sampai anggota partai diterima menjadi petugas PPK, PPS, dan KPPS.

PPK merupakan badan ad hoc penyelenggara Pilkada yang lebih dahulu dibentuk untuk seluruh 21 kecamatan di Kampar.

Setelah itu, pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar mewanti-wanti KPU terkait masuknya anggota partai. Keanggotaan partai dibuktikan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kampar, Fadriansyah menyatakan memang belum ada temuan.


"Jangan sampai kecolongan. Makanya kita melakukan pengawasan dan pencegahan dalam proses rekrutmen ini," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (25/4/2024).


Ia mengatakan, larangan anggota partai merupakan salah satu syarat penyelenggara Pemilu. Selain itu, terkait status hukum.


Ia menyebutkan, pencegahan terhadap mantan narapidana juga menjadi hal lain yang jadi perhatian Bawaslu. Yakni, terpidana atas perbuatan yang diancam penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).


"Harapan kita tidak ada satupun calon penyelenggara yang terjaring atau terindikasi masuk dalam Sipol, dan tidak pernah menjadi terpidana," pintanya.


Penegasan soal syarat anggota badan ad hoc telah disampaikan melalui imbauan tertulis Bawaslu ke KPU tertanggal 24 April 2024. Ia menyatakan, persyaratan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.


Fadriansyah menambahkan, Bawaslu juga meminta agar KPU melakukan pembentukan badan ad hoc tepat waktu. PKPU Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan jadwal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada tanggal 17 April sampai dengan 5 November 2024.


Khusus seleksi Calon Anggota PPK dan PPS dijadwalkan pada 23 April sampai 16 Mei. Ia meminta KPU aktif mensosialisasikan tiap tahapannya kepada masyarakat. Baik melalui media konvensional maupun digital.


"Tidak kalah penting, KPU harus memastikan seleksi dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved