Pilkada Kampar 2024

Pilkada Kampar 2024, Jangan Sampai Petugas PPK, PPS, dan KPPS Disusupi Parpol

Bawaslu Kampar ingatkan KPUD Kampar untuk memperketat proses perekrutan Badan Ad Hoc PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada Kampar.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ilham Yafiz
ilustrasi
Pilkada Kampar 2024, Jangan Sampai Petugas PPK, PPS, dan KPPS Disusupi Parpol 


Seperti diketahui KPU telah mengumumkan penerimaan badan ad hoc untuk 21 kecamatan. Masa pengumuman berlangsung lima hari, dari Selasa sampai Sabtu (23-27/4/2024).


Penerimaan pendaftaran PPK dari 23-29 April 2024. Lalu perpanjangan pendaftaran pada 30 April sampai 2 Mei 2024. Dilanjutkan dengan Penelitian Syarat Administrasi, 24 April sampai 3 Mei.


Hasil penelitian syarat administrasi diumumkan pada 4-5 Mei. Barulah seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada 6-8 Mei dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei.


Masyarakat dapat memberi tanggapan terhadap calon PPK pada 4-10 Mei. Tahapan wawancara dijadwalkan dari 11-13 Mei.


Hasil seleksi diumumkan pada 14-15 Mei dan Anggota PPK terpilih ditetapkan pada 15 Mei. Pelantikan digelar 16 Mei.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved