Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada 2024

Resmi Naik, Segini Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka untuk Umum

Kabar gembira, gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di PIlkada 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019 lalu. 

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
Resmi Naik, Segini Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka untuk Umum 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar gembira, gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di PIlkada 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019 lalu. 

Simak disini rincian gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di PIlkada 2024 .

Seperti diketahui, pendaftaran PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024 dibuka untuk umum, tidak hanya untuk mereka yang perneh bekerja sebagai petugas di Pilpres atau Pileg 2024 lalu. 

Setelah gelaran Pilpres dan Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota mulai melaksanakan tahapan persiapan Pilkada 2024, salah satunya dengan mulai membentuk Badan Adhoc.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota untuk untuk melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di beberapa daerah.

Adapun tahap pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 ini rencananya diselenggarakan pada 27 November 2024.

Adapun pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Masing-masing anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 sesuai dengan yang tercantum pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 yang telah diatur dalam aturan perundangan seperti dikutip dari kompas.com:

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.

Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved