Pilkada 2024
Resmi Naik, Segini Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka untuk Umum
Kabar gembira, gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di PIlkada 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019 lalu.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).
Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.
Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.
Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.
Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.
Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.
Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Sementar itu menjawab pertanyaan wartawan, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan proses revisi anggaran pasca penambahan anggaran Rp1,2 Triliun yang berasal dari pos keuangan bendahara umum negara, atau BA BUN.
Menurut dia ketika masuk ke DIPA KPU, maka harus ada proses persetujuan dari Kementerian Bappenas.
“Jadi surat penambahan Rp1,2 Triliun itu baru izin prinsip dari Kemenkeu, dalam proses DIPA keuangan negara itu harus ada persetujuan Bappenas,” ujar Bernad.
Dia melanjutkan, saat ini sedang dilakukan pembahasan KPU dengan Bappenas, dan dalam proses tersebut, KPU mengusulkan penyesuaian akun dimana ada beberapa pos yang menjadi kebutuhan KPU dan belum terakomodir dalam anggaran tambahan.
“Sehingga KPU bisa mengoptimalkan di akun tertentu dan bisa menambah untuk tambahan,” jelas Bernad.
Siapa Wali Kota Terkaya di Kepulauan Riau yang Terpilih di Pilkada 2024? Cek Sosok dan Rincian Harta |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
PELANTIKAN Kepala Daerah Terpilih se Provinsi Riau Dilaksanakan bulan Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024 Bulan Maret 2025, Pelantikan Serentak |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi serta Agenda Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.