Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Sengketa Pemilu di Bengkalis Riau, Partai Gerindra Laporkan Pleno Bengkalis ke Bawaslu dan DKPP RI

Proses pelaksanaan pleno terbuka penghitungan dan penetapan jumlah kursi DPRD Bengkalis Hasil Pemilu 2024 diprotes Partai Gerindra.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ilham Yafiz
Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir
Sekretaris Partai Gerindra Bengkalis Iskandar saat pleno terbuka penghitungan dan penetapan jumlah kursi DPRD Bengkalis Hasil Pemilu 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Proses pelaksanaan pleno terbuka penghitungan dan penetapan jumlah kursi DPRD Bengkalis Hasil Pemilu 2024 diprotes Partai Gerindra.

Prots itu terkait pelaksanaan pleno kemarin saat Partai Gerindra menyampaikan keberatan dan protes tidak diakomodir KPU Bengkalis.

Sebaliknya, KPU Bengkalis tetap menetapkan hasil penghitungan kursi.


Hal ini diungkap langsung Sekretaris Partai Gerindra Bengkalis Iskandar kepada awak media, Jumat (3/5/2024) siang. 

Baca juga: Semua Partai Mesti Berkoalisi di Pilkada Kampar 2024, Skema Pencalonan dengan Jumlah Kursi dan Suara

Baca juga: Pilkada Serentak Riau, Hasil Survei CIGMark Yuyun Hidayat Jadi Calon Terkuat Pilkada Kampar 2024


Menurut dia, pada pleno yang dilakukan Kamis malam kemarin, pihaknya merasa keberatan karena KPU memasukkan partai persatuan pembangunan (PPP) memperoleh kursi ke sembilan di Dapil Bengkalis 1 Bengkalis Bantan.  


Padahal sesuai ketentuan partai yang tidak melaporkan laporan dana kampanye tepat waktu diberikan sanksi tidak diikutsertakan dalam perolehan kursi DPRD terpilih. 


"Jelas pada pengumuman laporan dana kampanye yang diumumkan dan ditanda tangani Komisioner KPU Bengkalis, PPP melaporkan laporan kampanye PPP melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Laporan dana kampanye paling lambat dilaporkan pada tanggal 29 Februari, sementara PPP melaporkan pada tanggal 20 Maret sesuai dengan pengumuman dari KPU Bengkalis," jelas Iskandar


Inilah yang menjadi keberatan oleh Partai Gerindra Bengkalis, Iskandar mengatakan dari PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 4 menjelaskan terkhusus untuk menetapkan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Dalam hal partai politik peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan, KPU Kabupaten dan kota tidak mengikut  sertakan dalam perolehan kursi. 


"Jadi yang terlambat melaporkan laporan dana kampanye tidak diikutsertakan dalam perolehan kursi itu sanksinya karena melanggar PKPU," tambah Iskandar.


Dari perdebatan yang terjadi saat pleno kemarin, KPU Bengkalis menurut dia berpedoman bahwa PPP sudah melakukan submit laporan penggunaan dana kampanye tanggal 29 Februari lalu sesuai batas waktu terakhir. 


Namun Iskandar mengatakan pernyataan KPU pada Pleno tersebut tidak ada landasan, karena yang diumumkan KPU sebelumnya, PPP baru melaporkan tanggal 20 Maret.


"Mereka tidak bisa menunjukkan data terkait laporan dana kampanye PPP pada tanggal 29 Februari tersebut. Sementara kami ada berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU sendiri beberapa waktu lalu bahwa PPP melaporkan pada tanggal 20 Maret," tegasnya.


Keberatan terhadap hal ini, sudah disampaikan  dalam pleno semalam. Namun keberatan ini tidak digubris KPU Bengkalis dan tetap melaksanakan proses pleno penetapan dengan melibatkan PPP mendapatkan kursi di Dapil 1 Bengkalis. 


"Jadi kami merasa proses pleno penetapan tidak sesuai tata cara dan ketentuan pelaksanaan pleno Bengkalis," terangnya.


Atas kejadian ini, Gerindra Bengkalis akan mengambil beberapa langkah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved