Pilkada Kampar
Semua Partai Mesti Berkoalisi di Pilkada Kampar 2024, Skema Pencalonan dengan Jumlah Kursi dan Suara
Partai di Kampar tampaknya mesti membentuk koalisi untuk dapat mengusung satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kampar 2024 ini
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Partai-partai di Kampar tampaknya mesti membentuk koalisi untuk dapat mengusung satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kampar 2024 ini.
Tak satupun partai dapat mengusung paslon sendiri tanpa koalisi. Ini dilihat dari hasil perolehan suara partai dan raihan kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kampar 2024.
Ketua KPU Kampar, Andi Putra belum dapat memberi keterangan terkait skema pencalonan di Pilkada 2024. Ia masih menunggu regulasi dari PKPU untuk memastikannya.
Menurut dia, Caleg Terpilih pada Pemilu 2024 belum ditetapkan. KPU masih menunggu proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) khusus untuk Pileg di Mahkamah Konstitusi.
"Kita lihat dulu registrasi perkara di MK. Apakah ada perkara untuk Pemilu tingkat DPRD Kampar, atau tidak," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Skema Kekuatan Partai Non Parlemen di Pilkada Kampar 2024
Menurut dia, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 merupakan regulasi terakhir yang mengatur tentang pencalonan Kepala Daerah.
Dilihat Tribunpekanbaru.com dalam Pasal 5 Ayat (2) dan (3) mengatur syarat pencalonan dari partai atau gabungan partai. Terdapat dua pilihan syarat pencalonan yang mesti dimiliki partai.
Pertama, minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Kedua, minimal 25 persen akumulasi perolehan suara partai dari total suara sah. Tetapi hitungan 25 persen itu hanya berlaku bagi partai yang mendapat kursi.
Ditanya soal aturan tersebut bermakna partai non-parlemen tidak dapat mengusung paslon, Andi belum bisa menjawab. Ia akan menjawabnya setelah PKPU untuk Pilkada 2024 disahkan.
"Kita masih menunggu aturan dari KPU tentang penegasan pencalonan untuk Pilkada 2024," katanya.
Sebelumnya, Rapat Pleno KPU Kampar menetapkan sebanyak 456.859 suara sah pileg. Maka perolehan kursi dan persentase perolehan suara tiap partai dapat dihitung.
Ada sembilan partai yang mendapat kursi di DPRD Kampar untuk periode 2024-2029. Ada sembilan pula yang gagal meraih kursi dan bakal menjadi partai non-parlemen.
Dari perolehan suara tiap partai itu, komposisi raihan kursi DPRD Kampar dapat diketahui. Pembagian 45 kursi di parlemen disimulasikan dengan metode sainte league.
Berikut jumlah perolehan suara tiap partai dan persentasenya dari total suara sah di Pileg DPRD Kampar 2024:
1. Partai Gerindra 75.835 suara (16,6 persen)
| Masa Tenang Pilkada Kampar, Kapolres Pimpin Patroli Sinergitas Imbau Warga Jaga Ketertiban |
|
|---|
| Cegah Politik Uang Pilkada Kampar Riau, Bakal Ada Patroli Gabungan Bawaslu-TNI-Polri Tiap Kecamatan |
|
|---|
| 5 Klaim Elektabilitas Paslon Pilkada Kampar 2024 Diadukan ke Bawaslu, Diduga Hoaks dan Menyesatkan |
|
|---|
| PT Ciliandra Polisikan Pembakaran Pos Sekuriti, Pemkab Kampar Khawatir Picu Gejolak Jelang Pilkada |
|
|---|
| Polres Kampar Pantau Langsung Pengadaan Logistik Pilkada ke Perusahaan Percetakan di Pasuruan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.