Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekerja Swasta Menolak Bayar Iuran Tapera? Siap-Siap Dikenakan Sanksi

Sementara sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, ditanggung oleh tempat peserta bekerja.

Net
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera 

Sementara sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, ditanggung oleh tempat peserta bekerja.

Pasal 55 ayat (3) huruf b mengatur bahwa jangka waktu peringatan tertulis pertama bagi pekerja mandiri berlaku selama sepuluh hari kerja.

Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sepuluh hari kerja pekerja mandiri tidak segera membayar iuran, mereka akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja.

Sanksi bagi pemberi kerja

PP Nomor 25 Tahun 2020 juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menyetorkan iuran Tapera, termasuk jika tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dalam program ini.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1), pemberi kerja dapat dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut berlaku jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera (Pasal 8 ayat (1)), tidak membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya (Pasal 20 ayat (1)), dan tidak menyetorkan iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera (Pasal 20 ayat (2)).

Adapun, sanksi tertulis kepada pemberi kerja yang melanggar PP nomor 25 Tahun 2020 berlaku selama sepuluh hari, sementara besaran denda administratif sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar.

Denda administratif berlaku sejak peringatan tertulis kedua yang juga berlaku selama sepuluh hari sudah berakhir.

Sementara itu, sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Kemudian, sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Apa Itu Tapera yang Bakal Dikenakan ke Pekerja, dan Kapan Berlakunya

Para pekerja saat ini tengah sibuk mendiskusikan adanya aturan baru soal Tapera.

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved