Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekerja Swasta Menolak Bayar Iuran Tapera? Siap-Siap Dikenakan Sanksi

Sementara sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, ditanggung oleh tempat peserta bekerja.

Net
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polemik soal Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Sebab, pekerja swasta akan menanggung secara penuh potongan 3 persen dari penghasilannya untuk iuran Tapera tersebut.

Lalu, bagaimana jika pekerja swasta tak terima bayar 3 persen gajinya dipotong buat iuran Tapera?

Adapun aturan terkait Tapera telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Pasal 15 ayat (1) mengatur, gaji pekerja dan pekerja mandiri atau freelance akan dipotong 3 persen mulai 2027 untuk iuran Tapera.

Dari 3 persen tersebut, 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Jika pekerja tidak membayar iuran, BP Tapera akan menjatuhkan sanksi.

Lantas apa sanksi jika pekerja tak bayar iuran Tapera? berikut penjelasannya dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024).

Sanksi Tapera bagi pekerja

Ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar Tapera diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.

PP tersebut masih berlaku lantaran PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur atau mengubah ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran Tapera.

PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi.

PP tersebut hanya mengatur sanksi bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera.

Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved