Pekerja Swasta Menolak Bayar Iuran Tapera? Siap-Siap Dikenakan Sanksi
Sementara sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, ditanggung oleh tempat peserta bekerja.
Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
3. Jadwal pemberlakuan dana Tapera
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.
4. Mekanisme potongan dana Tapera
Mekanisme penerapan potongan dana Tapera telah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan tersebut, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera.
Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagaimana jika peserta sudah memiliki rumah?
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan, masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut membayar dana simpanan Tapera.
Di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah disetorkan itu akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/5/2024).
Heru menjelaskan, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Alasan Keluarga Sheila Pilih Diam soal Cek Mahar Rp 3 Miliar dari Kakek Tarman |
|
|---|
| UPDATE Dosen di Jambi Dihabisi Mantan Sang Polisi: Bripda Waldi Dipecat |
|
|---|
| Tulisan 'Die' Ditemukan di Samping FN, Siswa yang Diduga Picu Ledakan di SMA 72 Jakarta Utara |
|
|---|
| Polisi Malaysia Kaget Saat Mau Tilang, Ternyata Pengemudinya Anggota TNI dan Pemain Persib |
|
|---|
| Rp 1000 Jadi Rp 1? Menkeu Purbaya Bersiap Redenominasi Rupiah: Simak Dampaknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Tabungan-Perumahan-Rakyat-atau-Tapera.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.