Narkoba di Riau

Tak Mau Tobat Masih Jadi Pengedar Narkoba, Pria Gaek di Riau Ditangkap untuk Kedua Kalinya

pria gaek berinisial A alias Pak Cik, warga Jalan Sungai Kurah, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, jera.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
ISTIMEWA
A alias Pak Cik (60 tahun, baju kuning) terduga pengedar sabu saat diamankan polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sudah pernah sekali berurusan dengan hukum, tak membuat pria gaek berinisial A alias Pak Cik, warga Jalan Sungai Kurah, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, jera.

Buktinya, pria 60 tahun ini masih nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

A alias Pak Cik, ditangkap polisi pada Jumat (31/5/2024) lalu. Ini, sudah kali kedua dirinya ditangkap atas kasus yang sama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi, jika di rumah A alias Pak Cik, terindikasi dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu.

"Petugas kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Saat itu, terlihat target yang sudah mengetahui kedatangan petugas, mencoba menghindar menuju ke arah belakang gudang rumahnya. Tim langsung melakukan penyergapan," sebut Manang, Selasa (11/6/2024).

Lanjut Manang, dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta beberapa titik di bangunan gudang belakang rumah pelaku, petugas menemukan 28 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut.

Setelah dihitung, berat keseluruhan barang bukti sekitar 4,5 gram.

Baca juga: Polda Riau Sikat 1.257 Tersangka Narkoba Januari-Mei 2024, Sita 171,7 Kg Sabu dan 41.640 Ekstasi

Baca juga: Polwan Cantik Polda Riau Atlet Karate Segudang Prestasi, Ganas di Pertandingan Humanis di Jalanan

Selain itu, petugas turut menemukan peralatan untuk nyabu, seperti kaca pirek, sendok takar, dan bong atau alat hisap.

Pengakuan A alias Pak Cik, sabu didapat dari seseorang berinisial E yang tinggal di Buton, Kabupaten Siak.

Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap E, yang juga sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"A alias Pak Cik ini perannya sebagai pengedar atau kurir. Atas perbuatannya kita terapkan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Manang.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved