Pilkada Siak

Pilkada Siak, Riau, Ayo Daftar Jadi Petugas Pantarlih di KPU, Ini Syaratnya

KPU Siak membuka pendaftaran untuk Pantarlih Pilkada Siak 2024n yang akan bekerja pada Pilgub Riau dan pemilihan bupati.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
KPU Siak buka pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada Siak, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak membuka pendaftran untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Petugas Pantarlih ini akan bekerja untuk pemutakhiran data pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau, bupati dan wakil bupati, atau Pilkada Siak 2024.

“Hari ini pembukaan pendaftaran hari pertama, syarat diantarkan ke kantor Panitia Pemilihan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau kampung,” kata Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, Kamis (13/6/2024).

Ia menjelaskan, jadwal pendaftaran pada 13-19 Juni 2024. Tempat pendaftaran di kantor PPS masing-masing kampung dan kelurahan se kabupaten Siak.

“Setelah mendaftarkan calon Pantarlih mengikuti tahapan-tahapan seleksinya,” katanya.

Baca juga: 18.084 Petugas Pantarlih untuk Pilkada di Riau Mulai Direkrut

Baca juga: TPS di Pilkada Kuansing Riau Jauh Menurun, Kebutuhan Pantarlih Berkurang

Adapun syarat pendaftaran, calon peserta mengisi formulir pendaftaran, foto kopi KTP elektronik, foto kopi ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai, Daftar Riwayat Hidup dan pas foto 4x6.

“Syarat-syarat tersebut dimasukkan ke dalam map dan ajukan ke kantor PPS di kelurahan atau kampung masing-masing,” katanya.

KPU Siak mengumumkan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP pada 13-17 Juni 2024.

Penerimaan pendaftaran pada 13 -19 Juni 2024. Penelitian administrasi pada 14-20 Juni 2024.

Pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024.

Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni 2023 dan pelantikan 24 Juni 2024.

“Masa kerja petugas Pantarlih selama sebulan yaitu 24 Juni -25 Juli 2024,” katanya.

Satu orang petugas Pantarlih untuk 400 pemilih.

Kebutuhan petugas Pantarlih disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing kampung atau kelurahan.

“Kewajiban Pantarlih melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Kemudian menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penilitian kepada PPS,” terang Said Dharma Setiawan. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved