Kasus Vina Cirebon

Inilah Alasan Kuat Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar dan Hakim MA ke KPK

Tak ingin kecela lagi . Kuasa hukum Pegi Setiawan laporkan penyidik Polda Jabar dan hakim MA ke Komisi Pemberantasa Korupsi

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Inilah alasan Kuasa hukum Pegi Setiawan laporkan Penyidikan Polda Jabar ke KPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah alasan kuat kuasa hukum Pegi Setiawan melaporkan penyidik Polda Jawa Barat dan hakim ke Mahkamah Agung (MA) serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan tersebut dilakukan sebelum dilakukannya sidang praperadilan Pegi Setiawan . Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menyebutkan bahwa laporan yang merka masukkan lebih kepada memantau jalannya sidang praperadilan guna mencegah terjadinya suap.

"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya."

Baca juga: Inilah Cara Satu-satunya Kembalikan Status FB Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Polisi Harus Tanggungjawab

"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," ujar Toni RM, pada Selasa (18/6/2024).

Terbaru ini, kuasa hukum Pegi Setiawan berencana melaporkan penyidik Polda Jawa Barat dan hakim ke Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Toni RM, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi menuturkan, pihaknya melaporkan penyidik dan hakim adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan guna mencegah terjadinya suap.

Mengutip TribunJabar.id, Toni menuturkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan.

"Kami sudah bersurat kepada Komisi Yudisial di Jakarta agar mengawasi proses praperadilan ini,"

"Selain itu, kami juga akan menyurati Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung untuk tujuan yang sama," ucapnya.

Ia juga akan melaporkan ke KPK untuk memastikan, tak ada suap selama proses praperadilan.

"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," jelas dia.

Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Kembali Dicecar, Identitas di Kartu Keluarga Bikin Bingung Dedi Mulyadi

Kuasa Hukum Punya Bukti Kuat Pegi Tak Bersalah

Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada akhir Juni 2024 ini.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan punya bukti kuat yang bisa bebaskan kliennya.

Bukti kuat tersebut adalah alibi dari status Facebook Pegi Setiawan yang menunjukkan keberadaannya di Bandung pada Agustus 2016, yang tak diungkap oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang digelar Rabu (12/6/2024) kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved