Kasus Vina Cirebon

Inilah Alasan Kuat Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar dan Hakim MA ke KPK

Tak ingin kecela lagi . Kuasa hukum Pegi Setiawan laporkan penyidik Polda Jabar dan hakim MA ke Komisi Pemberantasa Korupsi

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Inilah alasan Kuasa hukum Pegi Setiawan laporkan Penyidikan Polda Jabar ke KPK 

"Ya artinya, kami hanya ingin menempatkan kasus ini pada tempatnya. Yang bersalah harus dihukum, dan yang tak bersalah itu tak boleh dihukum. Itu kan ketentuan hukum Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Sebenarnya Pegi Setiawan Anak Siapa? Cincin di Jari Jadi Sorotan, Bak Cincin Bangsawan

Peradi pun tengah melakukan langkah, seperti mengumpulkan bukti-bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) jika betul dari apa yang mereka dengar dan lakukan.

"Karena memang sudah kami yang menangani, maka keyakinan dan kesaksian mereka betul apa adanya dengan fakta dan kondisi sesuai di lapangan. Novum pun bisa didapatkan salah satunya dari hasil pemeriksaan," katanya.

Kasus Vina Cirebon masih berlanjut.

Terbaru, kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 kembali mencuat dengan laporan terbaru dari tim kuasa hukum Saka Tatal.

Tim tersebut mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) untuk melaporkan Iptu Rudiana, ayah kandung Eki, atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.

Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.

"Ya, kemarin kami telah mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melaporkan Rudiana."

"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Sebenarnya Pegi Setiawan Anak Siapa? Cincin di Jari Jadi Sorotan, Bak Cincin Bangsawan

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Farhat mengungkapkan bahwa awalnya ada 11 tersangka, tetapi sekarang jumlahnya berkurang menjadi sembilan.

"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," ucapnya.

Farhat menjelaskan, bahwa dua orang pelaku telah dihapus dari daftar tersangka.

Namun, ia meminta agar seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dibebaskan.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas dia.

Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana.

"Laporan itu kini sedang diproses."

"Mudah-mudahan Polres Cirebon Kota ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda."

"Kami berharap laporan ini ditindak, diproses, kemudian jika ada kesalahan diluruskan. Kita turut berduka cita atas wafatnya anak Pak Rudiana, tapi kita juga sangat sedih Indonesia berduka jika proses penanganannya seperti itu," katanya.

Ini akan menjadi babak baru dan kasus Vina Cirebon akan terus bergulir dengan versi yang beragam . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: TERKUAK Jejak Digital Pegi pada Tahun 2016: Tulis Status Soal Penggeledahan Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved