Kasus Vina Cirebon

UPDATE! Polda Jabar Bongkar Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan: Sering Berbohong dan Manipulatif

tim hukum Polda Jabar menjelaskan alat bukti yang dimiliki sehingga menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

tangkap layar
Sidang Pra Peradilan pegi Setiawan batal 

Tim hukum Polda Jabar berharap Majelis Hakim menolak permohonan gugatan.

Baca juga: TEGAS ! Polda Sumbar Tetap akan Buru yang Viralkan Video AM di Jembatan Batang Kuranji

Baca juga: Polda Sumbar Menutup Kasus Tewasnya Afif Maulana di Padang, LBH: Tidak Sesuai dengan Prosedur

"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan ini, bisa memutus, menolak pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya," papar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa.

Diketahui, sidang praperadilan dilanjutkan pada Rabu (3/7/2024).

Kombes Nurhadi Handayani mengatakan sidang kali ini berupa pengujaian alat bukti yang sudah diamankan.

"Besok (hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum."

"Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," tandasnya.

Selain itu, saksi-saksi dari pihak Pegi Setiwan dan Polda Jabar akan dihadirkan.

"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved