Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Bupati Kuansing Sukarmis terkait Proyek Hotel Kuansing Dilimpahkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara setebal 2 ribu halaman ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
ISTIMEWA
Sukarmis ditahan usai ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing senilai Rp22,6 miliar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara setebal 2 ribu halaman ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/7/2024).

Berkas perkara ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing, dengan pesakitan eks Bupati Kuansing, Sukarmis.

Artinya, tidak lama lagi Sukarmis akan menjalani proses persidangan. Ia akan menyusul 2 orang terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu diadili.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, DR Salomo Ginting yang juga hakim di instansi peradilan tersebut, saat dikonfirmasi membenarkan perihal telah diterimanya berkas perkara Sukarmis.

Baca juga: Pelimpahan Perkara Eks Bupati Kuansing Sukarmis Sedang Proses, Kejari Tanggapi Banding Hardi Yacub

Ia memaparkan, perkara dugaan rasuah ini teregister dengan nomor Nomor 35/ Pid.Sus- TPK/ 2024/ PN. Pbr.

"Sidang perdana perkara atas nama Sukarmis digelar pada 11 Juli 2024," kata Salomo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tribunpekanbaru.com, majelis hakim diketahui oleh Jonson Parancis, dengan 2 hakim anggota masing-masing Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita.

Sebelumnya dalam perkara ini, 2 orang bawahan Sukarmis sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.

Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.

Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut keduanya dengan 14 tahun 6 bulan penjara da M denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Suhasman dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 25 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved