Karyawan Koperasi di Palembang Dibunuh

Gelisah dalam Pelarian, Kevin Tak Tahan Dihantui Pegawai Koperasi di Palembang: Menyerahkan Diri

polisi sudah menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap pegawai koperasi di Palembang bernama Anton Eka Putra (25 tahun).

IST
Kelvin, salah satu pelaku pembunuh karyawan koperasi di Palembang menyerahkan diri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus karyawan koperasi di Palembang dibunuh nasabah di Palembang.

Salah satu pelakunya, Kevin menyerahkan diri ke Polisi.

Penyebabnya, Ia tak tahan dihantui oleh korban di dalam pelariannya.

Diketahui, Kevin bersembunyi di wilayah perbukitan di Kabupaten Empat Lawang.

Selama di pelarian itu, Ia hidupnya tidak tenang bahkan merasa terus dihantui korban.

Bahkan dia juga merasa gelisah sebab sering bemimpi digerebek polisi dan dikejar-kejar petugas gabungan.

"Oleh karena itu, saya langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kevin yang kini sudah dibawa petugas ke Polrestabes Palembang, Rabu (10/7/2024) mengutip tribunsumsel.com.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap pegawai koperasi di Palembang bernama Anton Eka Putra (25 tahun).

Pertama, polisi menangkap Pongki yang ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Sedangkan tersangka Kevin yang juga adik ipar tersangka Antoni, sebelumnya buron dan kini berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Ketika ditemui di ruang penyidik Pidum dan Tekab 134, Kevin juga mengakui bahwa ia selama melarikan diri di wilayah Empat Lawang tepatnya di kebun atau di bukit selama 3 Minggu.

"Saya melarikan di wilayah Empat Lawang, bersembunyi di pergunungan dan di Bukit," kata Kevin.

Baca juga: Bikin Warga Riau Jadi Miskin, Rahmad Akui Habiskan Separuh Gaji Buat Beli Rokok: Apa Tak Pening Kita

Baca juga: DETIK-DETIK Pertemuan Menegangkan 2 Siswi dengan AVP Putih di Jalan Riau-Sumbar: Nyaris Dibegal

Bos Distro Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Bos Distro Anti Mahal yang belakangan diketahui merupakan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap petugas koperasi Anton Eka Saputra (25) di Palembang dijerat Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Antoni, sang bos distro di Palembang, Sumatera Selatan itu ternyata sudah merencakan pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra (25), tukang koperasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved