Karyawan Koperasi di Palembang Dibunuh

Gelisah dalam Pelarian, Kevin Tak Tahan Dihantui Pegawai Koperasi di Palembang: Menyerahkan Diri

polisi sudah menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap pegawai koperasi di Palembang bernama Anton Eka Putra (25 tahun).

IST
Kelvin, salah satu pelaku pembunuh karyawan koperasi di Palembang menyerahkan diri. 

Antoni mengaku bahwa ia menyuruh wanita diduga istrinya membeli semen untuk mengecor jasad korban. "Iya (saya suruh)," tambahnya.

Diketahui Antoni ditangkap di Provinsi Sumatera Barat bersama istrinya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, pelaku utama pembunuhan di Maskrebet atas nama Antoni di tangkap di Padang semalam (Jumat), danhari ini dibawa ke Palembang.

Lanjut Harryo, sesampai di Palembang, perkara tersangka akan digelar.

Gegara Utang Koperasi Rp10 Juta

Sebelumnya, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan nominal utang pelaku ke korban senilai Rp 10 juta.

"Dari informasi yang kami himpun korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Harryo kepada Tribunsumsel.com, dikutip Senin (1/7/2024).

Namun saat ditagih oleh korban, ternyata pelaku belum memiliki uang tersebut.

Justru pelaku ingin meminjam uang kembali kepada korban, namun ditolak.

"Karena mau minjam uang lagi dan korban menolak memberi, akhirnya pelaku kesal disitulah pelaku utama dan dua lainnya menghabisi korban," katanya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebut kasus ini termasuk pembunuhan berencana.

"Setelah korban ditemukan dalam kondisi dicor di tempat pembuangan air di belakang Distro Anti Mahal milik tersangka Antoni. Kegiatan (kasus) ini termasuk kategori pembunuhan berencana yang dilakukan ketiga tersangka Antoni (pelaku utama/pemilik distro), Pongki, dan DPO Kelvin alias Kevin (21)," jelas Kombes  Harryo Sugihhartono.

Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti. Secepatnya akan dilakukan gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara.

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved