Kasus Vina Cirebon

Mabes Polri Bersuara soal Nasib Penyidik Polda Jabar yang Kalah Telak di Praperadilan Pegi Setiawan

Mabes Polri kini bersuara terkait dnegan nasib penyidik Polda jabar yang kalah telak di Pra peradilan Pegi Setiawan . sebut akan lakukan ini

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan terkait perkembangan kematian kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024). 

Sejal awal kasus tersangka Pegi Setiawan menjadi sorotan, Kompolnas turun tangan, mengikuti dan meneliti proses hukumnya.

"Pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami tentunya untuk lakukan evaluasi bagaimana implementasi peraturan kepala kepolisian dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan. Jadi, setiap kasus tak semua disamakan dan beda penanganan SOP-nya," katanya.

Diketahui dalam putusan sidang praperadilan ini, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.

Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.

Baca juga: Saya Sering Pinjam Uang, Curhatan Pilu Eman Sulaeman, Sang Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya."

Ini tentu saja akan jadi evaluasi yang menyeluruh pada polisi yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Terungkap ! Polda Jabar Lakukan Hal tak Pantas di Pra Peradilan Pegi Setiawan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved